asncpns.com - Siapa yang tidak senang dengan adanya iming-iming pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dikalangan PNS, tentunya sangat dinanti bila memang benar terjadi. Uchok Sky Khadafi, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) ikut memberi komentar atas ketidaksetujuannya perihal kebijakan pemberian THR untuk kepentingan PNS yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Fiskal lagi sempit sampai harus memotong subsidi buat rakyat, tapi malah dapat THR. Hal ini bisa sangat mengiris hati rakyat." ungkap Uchok di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Uchok menambahkan bahwa uang negara senilai Rp 7,5 triliun yang rencananya akan dibayarkan untuk THR seluruh PNS termasuk Presiden dan Wapres, sebaiknya digunakan untuk belanja produktif. "Tidak pantas Presiden menerima THR, termasuk PNS, apalagi kinerjanya belum terlihat. Penerimaan negara juga lagi rendah, di mana kepedulian mereka," jelasnya.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan, "kenaikan gaji dan pemberian THR sama saja. Tapi ke depannya THR tidak berdampak pada kenaikan pensiun". Menurutnya baik anggaran kenaikan gaji pokok PNS maupun alokasi THR untuk seluruh PNS, anggarannya sama saja. Sehingga anggaran belanja pegawai di APBD 2016 tidak bisa dihemat dengan kebijakan baru tersebut.
Kunta menuturkan jumlah uang yang diterima pensiunan PNS setiap bulan tergantung gaji pokok terakhir yang mereka dapatkan, yang berarti kebijakan APBN pemberian THR kepada PNS belum berdampak di tahun depan pada saat kebijakan mulai berjalan, melainkan di tahun-tahun mendatang yang membuat pemerintah memiliki kewajiban kepada seluruh PNS untuk memberikan THR. Namun Kunta tidak mau mengakui ketika ditanya apakah selama ini para PNS tidak menerima THR. "Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pada pegawainya, tapi beda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 itu adalah hak karena kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu. Itu berarti sama dengan 13 bulan," singkat Kunta.
0 komentar:
Posting Komentar