asncpns.com - Pasca kekosongan jabatan Sekertaris Jendral (Sekjen) di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu. Kini, lembaga antikorupsi tersebut tengah menyelenggarakan seleksi pimpinan tinggi yang akan ditempatkan sebagai Sekjen periode 2016-2019 dan mengundang khususnya bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di kementrian atau lembaga setingkat kementrian non-kementrian serta pemerintah provinsi untuk mendaftar seleksi terbuka ini.
Zulkarnaen menambahkan bahwa syarat untuk mengikuti Sekjen ini adalah PNS dari golongan IV C minimal 2 tahun. Eselon II atau setingkat yang berusia maksimal 58 tahun saat mendaftar.
"Itu kriteria Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Sekjen adalah eselon I dari unsur PNS yang prosesnya sudah ditentukan di perundang-undangan," terang Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dalam konferensi pers di kantornya, seperti dikutip dari Sumatera Ekspres hari Kamis (19/11/2015).
"Itu kriteria Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Sekjen adalah eselon I dari unsur PNS yang prosesnya sudah ditentukan di perundang-undangan," terang Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dalam konferensi pers di kantornya, seperti dikutip dari Sumatera Ekspres hari Kamis (19/11/2015).
Pendaftaran seleksi Sekjen KPK ini dilakukan dengan cara online melalui situs www.kpk.go.id kemudian mengklik judul "Pengumuman Seleksi Terbuka", maka akan tampil halaman pendaftaran dan dilanjutkan dengan pengisian formulir yang sudah tersedia. Pendaftaran ini dibuka dari tanggal 17 November sampai 3 Desember yang akan datang.
Sesuai syarat KPK, para peserta tes yang akan menjadi calon Sekjen haruslah memiliki integritas yang baik, komitmen daya tahan yang bagus, dapat saling bekerja sama, serta dapat menjembatani pimpinan dengan pegawai serta sebaliknya.
Rangkaian Seleksi ini sangatlah panjang prosesnya karena melalui 8 tahapan diantaranya, tahap 1 Pengiriman surat ke instansi, tahap 2 Pendaftaran via web, tahap 3 Pengumuman hasil seleksi administrasi, tahap 4 Tes Potensi, Asesmen Kompetensi, dan Tes Bahasa Inggris, tahap 5 Tes Kesehatan, tahap 6 Pengumuman hasil tes, tahap 7 Wawancara dengan panitia seleksi (Pansel), dan terakhir tahap 8 Pengumuman Lulus Seleksi Akhir.
Sesuai syarat KPK, para peserta tes yang akan menjadi calon Sekjen haruslah memiliki integritas yang baik, komitmen daya tahan yang bagus, dapat saling bekerja sama, serta dapat menjembatani pimpinan dengan pegawai serta sebaliknya.
Rangkaian Seleksi ini sangatlah panjang prosesnya karena melalui 8 tahapan diantaranya, tahap 1 Pengiriman surat ke instansi, tahap 2 Pendaftaran via web, tahap 3 Pengumuman hasil seleksi administrasi, tahap 4 Tes Potensi, Asesmen Kompetensi, dan Tes Bahasa Inggris, tahap 5 Tes Kesehatan, tahap 6 Pengumuman hasil tes, tahap 7 Wawancara dengan panitia seleksi (Pansel), dan terakhir tahap 8 Pengumuman Lulus Seleksi Akhir.
Panitia seleksi yang melakukan semua tahapan seleksi ini pun, terdiri dari panitia yang berlatar belakang dari berbagai elemen. "Sudah dibentuk Pansel Sekjen KPK terdiri dari lima orang. Internal saya sendiri. Eksternal Sugiri Syarif (Sekjen KPK 2004-2006 sebagai pakar). Sapto Pratomo Sunu (Sekjen KPK 2009-2012 sebagai pakar), Ermaya Suradinata Rektor IPDN sebagai akademisi, Dwi Wahyu Atmaji (Sekjen PAN-RB sebagai birokrat)," jelas Zulkarnaen sebagai perwakilan internal KPK dan sekaligus panitia seleksi (Pansel).
Zulkarnaen menjelaskan bahwa dirinya akan menjamin kesejahteraan pegawai di KPK dan selalu berada di atas rata-rata kementerian dan lembaga. Namun sayangnya jika ditanya soal gaji dan fasilitasnya untuk Sekjen di lembaga antikorupsi ini, ia tidak menjelaskan secara rinci dan hanya menyebutkan mendapat gaji dan fasilitas yang tidak jauh berbeda dengan pimpinan KPK. Harapan KPK terkait dibukanya kesempatan mengisi kekosongan jabatan Sekjen KPK ini adalah para pendaftar harus memiliki keinginan kuat untuk bergabung dengan KPK dan membangun KPK serta tidak meramai-ramaikan atau mencari pekerjaan semata.
0 komentar:
Posting Komentar