Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Calon pelamar yang memiliki pendidikan dengan kualifikasi sebagaimana tersebut pada lampiran serta berminat untuk menjadi Pegawai Non PNS Tidak Tetap dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura dapat mendaftarkan diri dengan persyaratan dan tata cara sebagaimana berikut :Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik lndonesia yag berdomosili di Kalimantan
- Persyaratan usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 30 tahun pada tanggal 31 Desember 2015
- Berkas lamaran di bawa sendirioleh yang bersangkutan.
- Tidak menjadi pengurus dan atau anggota Partai Politik
- Lulusan Perguruan Tinggi (PT) memiliki ljasah oleh lnstitusi Negeri atau Swasta yang terakreditasi minimal B
- Persyaratan lndeks Prestasi Komulatif (lPK) 2,75 untuk S-1 dan D-III bagi Perguruan Tinggi Negeri dan (lPK) 3,0 bagi Perguruan Tinggi dan SLTA sederajat nilai ijazah minimal rata-rata 7,00 (tujuh koma nol)
- Mempunyai pengalaman kerja minimal 6 bulan (bagi Perawat dan Bidan) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari institusi fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, klinik I balai Pengobatan).
- Untuk Asisten Tenaga Kesehatan harus melampirkan surat keterangan praktek kerja lapangan lindustri.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) untuk Formasi Tenaga Kesehatan kecuali Asisten Tenaga Kesehatan, Rekam Medik, Teknisi Elektromedik dan Penyuluh Kesehatan.
- Tinggi Badan (TB) 155 cm untuk Wanita (bagi Petugas Keamanan Wanita).
- Pelamar mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani sediri oleh pelamar yang ditujukan/dialamatkan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura di Martapura
- 2. Setiap pelamar harus menyebutkan dalam surat lamarannya formasi jabatan yang dilamar sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.
- 3. Permohonan ditulis dengan tinta hitam (bolpoint Boxy/sejenisnya) di atas kertas doble folio bergaris tanpa materai ditulis tangan dan dibubuhi tanda tanda tangan yang bersangkutan, alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan Nomor rumah,RT/RW,Kode pos dan Nomor telepon/HP dan dibawa sendiri oleh pelamar.
- 4. Permohonan dilampiri dengan fotocopy ljazah terakhir yang digunakan untuk melamar dan transkip nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang masing masing 1 (satu) lembar serta memperlihatkan aslinya, surat keterangan lulus pendidikan tidak berlaku.
- 5. Fotocopy KTP yang masih berlaku dan memperlihatkan KTP asli
- 6. Pas poto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar (berwarna)
- 7. Permohonan beserta lampirannya dimasukan kedalam MAP benruarna yaitu :
- a. Kuning bagi pelamar tenaga Kesehatan
- b. Merah bagi pelamar non kesehatan
- Pada bagian depan map ditulis Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar, alamat lengkap dan Nomor telepon/HP
- 8. Surat Pernyataan tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil bermaterai Rp. 6000.
- Pendaftaran dibuka setiap hari kerja:
Tanggal : 16 Nopember 2015 s/d 19 Nopember 2015
Waktu . Pukul 08.30 s/d ‘14.00 wita
Tempat : BKD Kabupaten Banjar/ Wisma Sultan Sulaiman (ex Wisma Yulia)
Jl. Menteri Empat Martapura Kalimantan Selatan- Pelamar menyampaikan berkas secara langsung kepada Sekretariat Panitia.
- Pelamar yang memenuhi syarat akan diberi nomor ujian yang disediakan oleh panitia dan dapat mengikuti ujian pada waktu dan tempat yang ditentukan panitia.
Pelaksanaan Tes Kemampuan Dasar (TKD)
- Pelaksanaan seleksi/ujian Calon Pegawai Non PNS akan dilaksanakan pada tanggal 30 Nopember s/d 5 Desember 2015 (menyesuaikan antara jumlah peserta dengan kapasitas tempat tes), tempat pelaksanaan ujian di BKN Regionat Vllt Banjarmasin, Jalan Bhayangkara No.1 Sungai Besar, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan 55285.
- Pakaian rapi: untuk Laki-Laki, baju kemeja, dan celana kain warna gelap, untuk Perempuan, beju kemeja, dan rok kain warna gelap, tidak diperkenankan pakai sandal dan Jeans.
Hasil kelulusan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2015 dan dapat dilihat pada Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan RSUD Ratu Zalecha Martapura, serta di website rsud.ratuzalecha.web.id atau bkd.banjarkab.go.id. Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus tapi kemudian mengundurkan diri, akan dikenakan denda materi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Untuk lengkapnya, silakan unduh file pengumuman rekrutmen.
0 komentar:
Posting Komentar