asncpns.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan seluruh PNS melakukan registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) sempat menghebohkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Meranti Provinsi Riau, yang mana bila PNS tidak mendaftar akan dipensiun mudakan.
Maksud PNS pensiun muda disini ialah PNS yang tidak melakukan registrasi PUPNS akan diberikan sanksi yakni berupa penghapusan data anggota sebagai PNS alias dipecat. Drs Revirianto selaku Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kepulauan Meranti yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian Bakharuddin, dan Kabid Pembinaan Pegawai Rika menuturkan, tidak ada PNS yang pensiun muda di Kepulauan Meranti Prov. Riau. Dapat dilihat dari pendataan PUPNS via server BKN yang tercatat sudah berhasil melakukan registrasi PUPNS dan tidak ada seorang PNS pun yang tidak melakukan registrasi PUPNS tersebut.
“Karena seluruh PNS kita telah melakukan PUPNS ke BKN secara online. Jadi tidak ada PNS yang pensiun muda,” kata Revirianto. Menurutnya walaupun dengan segala keterbatasan yang ada di Kepulauan Meranti, khususnya jaringan akses internet yang kurang bagus dari segi sinyalnya, namun masih bisa dilalui dengan baik oleh seluruh PNS. Sehingga seluruh PNS bisa mendaftar ulang.
“Pendaftaran ini merupakan level 1 proses PUPNS. Setelah ini pada level 2 akan dilakukan pengecekan seluruh persyaratan PNS yang sudah mendaftar. Setelah itu baru dilakukan verifikasi berkas yakni pada level 3,” kata Revi.
PUPNS merupakan program yang diadakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 1 September 2015 lalu guna pendataan ulang seluruh PNS yang bertujuan menyimpan data-data kepegawaian PNS yang bersangkutan melalui website http://pupns.bkn.go.id. Program ini wajib diikuti oleh CPNS dan PNS. Proses registrasi PUPNS tersebut pada tiap tahapannya dilakukan sampai Desember 2015.
0 komentar:
Posting Komentar