Penjabat Kepala Daerah adalah pelaksana tugas kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah (Gubernur/Walikota/Bupati). Sebagai pejabat pengganti, Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal kepegawaian untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.100-2/99 tertanggal 19 Oktober 2015.
Dalam Surat tersebut juga dijelaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluakan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Secara garis besar larangan yang tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.100-2/99 Perihal Penjelasan atas Kewenangan Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian tertanggal 19 Oktober 2015 adalah Penjabat Kepala Daerah dilarang:
- Melakukan mutasi pegawai;
- Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
- Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
- Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Akan tetapi dalam hal lain Penjabat Kepala Daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain:
- Pengangkatan CPNS/PNS
- Kenaikan pangkat
- Pemberian ijin perkawinan dan perceraian
- Keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin.
antara lain ditentukan bahwa Pasal 201 ayat (8) dan ayat (9) berubah menjadi berbunyi:
- untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota. diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download: Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.100-2/99 ()
0 komentar:
Posting Komentar