asncpns.com - Terkait berita ketidakjelasan ada atau tidaknya moratorium tahun 2016 mendatang, akhirnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kejelasan mengenai hal tersebut yaitu menetapkan bahwa ada moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan berlangsung sampai tahun 2019.
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi menuturkan bahwa penghentian sementara CPNS ini guna memperbaiki penataan atau restrukturisasi pegawai pemerintah. Dirinya menyebutkan pula bahwa moratorium akan masih terus berlanjut, kemungkinan sampai akhir masa pemerintahannya Presiden Joko Widodo tahun 2019 depan.
Menurutnya penerimaan aparatur sipil negara berbeda dengan tahun sebelumnya yang bisa merekrut secara besar-besaran oleh instansi pemerintah, sekarang pemerintah hanya bisa merekrut pegawai CPNS dengan formasi yang terbatas. "Hanya dikecualikan kepada para guru, yang bekerja di lingkungan kesehatan, dan aparat penegak hukum, itu pun disesuaikan dengan desain formasi yang dibutuhkan" katanya, seperti dikutip dari Fajar hari Senin (30/11/2015).
Yuddy menambahkan sampai saat ini terhitung jumlah tenaga PNS sekitar 5,5 juta, tidak termasuk jumlah aparat pemerintah yang bertugas di Polri 450 ribu dan 423 ribu dari TNI. Jumlah tersebut setara 1,77 sampai 1,9 persen dari 253 juta penduduk Indonesia.
Dirinya menginginkan kepegawaian yang proposional, tidak seperti saat ini yang sumber daya manusia (SDM) PNS dinilai belum sesuai harapan karena proposi PNS terdiri dari lulusan S1 sebanyak 40 persen, S2 hanya 3 persen, dan dari S3 baru 1 persen. Untuk kedepannya, porsi pegawai pemerintah harus diisi paling tidak 50 persen oleh lulusan sarjana (S1), 10 persen diisi oleh lulusan magister (S2), dan 3 sampai 5 persen oleh lulusan doktor (S3) agar memiliki postur ASN yang kompetitif yang berawal dari SDM berkualitas.
0 komentar:
Posting Komentar