asncpns.com - Kejelasan pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah, sampai saat ini belum ada informasi terbaru dari pemerintah pusat. Disamping itu, pemerintah kabupaten (Pemkab) Klaten memastikan surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) untuk tenaga honorer K2.
Edy Hartanta selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten menuturkan bahwa di Kabupaten Klaten masih ada 296 tenaga honorer K2 yang belum diangkat yang merupakan bagian dari 1.060 honorer K2 yang telah lulus seleksi dan diusulkan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negeri Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi CPNS. Tetapi, sekitar 759 yang baru mendapatkan SK CPNS dan sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Edy mengabarkan kepada wartawan di Klaten pada hari Minggu (29/11/2015) bahwa untuk pendataan terakhir, dari 296 orang itu ada yang mengundurkan diri sehingga tersisa sekitar 273 orang.
Edy tidak mengelak jika kini belum ada kejelasan kapan K2 yang berjumlah 200-an ini akan mendapatkan SK pengangkatan menjadi CPNS. "Yang Jelas SPTJM sudah ditandatangani bupati. Kami juga sudah mengirimkan ke pusat. Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah ada kejelasan," katanya.
Menanggapi hal ini, Anggoro Budi Suseno sebagai Ketua Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) menuturkan, SPTJM sudah ditandatangani oleh Bupati Senar dan semoga bisa menenangkan hati para Honorer K2 yang hingga kini belum turun SK pengangkatan menjadi CPNS.
"SPTJM itu merupakan salah satu syarat utama untuk pemihakan teman-teman yang belum menerima SK. Dengan dibuatnya SPTJM oleh pihak terkait otomatis kesempatan teman-teman terbuka untuk diangkat menjadi PNS," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar