asncpns.com - Terkait kesejahteraan para guru, pemerintah berjanji akan mensejahterakan kehidupan para pendidik, termasuk para tenaga guru honorer yang ingin disejahterakan seperti pegawai negeri sipil (PNS). Padahal guru berstatus honorer dan PNS keduanya sama-sama guru yang memiliki kewajiban mengajar guna mencerdaskan anak bangsa, yang membedakannya hanyalah dari pendapatannya.
Sementara itu, Lukman selaku Menteri Agama berpesan agar guru honorer bersabar karena menjadi PNS perlu proses. Dia juga menyatakan guru merupakan profesi yang terhormat dan mulia, sehingga dirasa kurang pantas bila masih menggunakan istilah "honorer" bagi para guru. Belum terwujudnya kesejahteraan bagi para pendidik disebabkan keterbatasan kemampuan pemerintah dan perekonomian Indonesia yang saat ini kurang stabil.
“Tentu bagaimanapun juga, di tengah keterbatasan pemerintah untuk bisa menambah PNS, harapan kami ke depan tidak ingin lagi mengenak atau gunakan istilah honorer bagi para guru,” ungkap Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, di sela-sela upacara dan tabur bunga dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional dan Ulang Tahun PGRI ke-70, di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, seperti dikutip dari Suaramerdeka hari Rabu (25/11/2015).
Menurutnya, menjadi seorang guru merupakan suatu profesi yang terhormat dan mulia, sehingga dirasa kurang pantas bila masih menggunakan istilah "honorer" bagi para guru. “Menurut undang-undang adalah guru tetap jika sudah dua tahun. Prosesnya meski bertahap, kita akan menuju ke arah sana, mudah-mudahan,” katanya.
Lukman menuturkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. Namun menurutnya, kesejahteraan tidak hanya diukur sebatas dari gaji atau honor saja, melainkan juga dari berbagai fasilitas. “Ini bagian dalam upaya memuliakan guru-guru sebagai profesi mulia,” tambahnya.
Pihaknya juga berharap, kementriannya akan berupaya lebih baik lagi guna mewujudkan kesejahteraan atau hak-hak yang semestinya diterima oleh semua guru. “Kesejahteraan yang mestinya diterima oleh seluruh guru, tidak akan membedakan lagi guru umum dan agama. Mudah-mudahan akan bisa lebih baik,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistiyo mengatakan bahwa sampai dengan saat ini baru sekitar 53 persen guru yang menerima tunjangan sertifikasi, meskipun hal tersebut dinilai sebuah hak. Dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk tidak memandang guru yang bekerja hanya semata-mata demi uang.
“Kalau untuk uang, berapa yang diberikan negara kepada guru? Sangat kecil. Jangan selalu hal itu menjadi alibi untuk mendeskriditkan guru,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar