asncpns.com - Tersebar kabar penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibuka luas. Kegiatan rekrutmen ini merupakan solusi bagi instansi yang membutuhkan pegawai selama masa moratorium atau penundaan penerimaan CPNS baru. Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menegaskan PPPK berbeda dengan tenaga honorer.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman menjelaskan antara PPPK dan tenaga honorer perbedaan yang sangat mencolok adalah terkait dengan kesejahteraan. Maksudnya, PPPK memiliki standar penggajian khusus, minimal setara dengan upah minimum daerah setempat. “Selain itu pegawai kategori PPPK juga mendapatkan aneka jaminan sosial. Seperti jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja,” ungkapnya di Jakarta pada hari Minggu (15/11/2015) seperti dilansir Kaltengpos. Dia menuturkan posisi PPPK tidak jauh dengan PNS, hanya saja PPPK terikat kontrak minimal 2 tahun dan tidak mendapatkan uang pensiunan seperti PNS.
Perguruan tinggi merupakan salah satu instansi yang memulai perekrutan PPPK. Instansi perguruan tinggi itu pun berada di bawah Kementrian Agama (Kemenag) diantaranya Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya dan Institusi Agama Islam Negeri (IAIN) Jember. Perekrutan tersebut paling banyak untuk tenaga dosen. Gaji sebesar Rp 2.5 juta tiap bulannya di luar penghasilan lain yang sah, diberikan khusus bagi tenaga dosen di IAIN Jember.
Mantan Kepala Dinas, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman berharap akses rekrutmen PPPK yang tercantum dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk setiap instansi. “Khususnya bagi instansi yang benar-benar membutuhkan pegawai baru selama masa moratorium,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Titi Purwaningsih selalu Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) mengemukakan, “pemerintah dan DPR sudah ada komitmen mengangkat honorer K2 sebanyak 100 ribu setiap tahunnya. Kita berharap tetap dilaksanakan.” Rekrutmen PPPK itu tidak sampai mengorbankan nasib tenaga honorer K2 dan janji atau komitmen pemerintah dalam menuntaskan pengangkatan tenaga honorer K2 akan dia tunggu.
pak kami pegawai kominfo provsu sudah bekerja 2008 sampai saat ini. apa bisa Rekrutmen PPPK atau di angkat menjadi CPNS?
BalasHapus