asncpns.com - Harapan honorer kategori dua (K2) makin hari kian menipis saja. Setelah tidak tercantumnya anggaran untuk pengangkatan honorer K2 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016 yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan rakyat, dan diperparah lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) pengangkatan K2 menjadi CPNS tidak mungkin diterbitkan karena berbenturan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Bambang Dayanto Sumarsono selaku Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menyatakan bahwa satu-satunya jalan untuk mengatasi honorer K2 ini adalah dengan diskresi Presiden, dengan catatan Presiden memberikan restu mengangkat 430 ribuan honorer K2 menjadi ASN.
Pemerintah nampaknya "galau" dalam mengangkat honorer K2 ini, karena jika pemerintah mengangkat semua honorer tersebut, bukan hanya anggaran saja yang tersita tapi juga birokrasi akan menjadi lebih lambat. "Konsekuensi mengangkat honorer K2 menjadi CPNS selain menyita anggaran negara lebih banyak, akan terjadi perlambatan mesin birokrasi," kata Bambang, Selasa (24/11).
Namun jika benar diskresi Presiden terbit, akan terjadi pro kontra mengenai hal tersebut. Diskresi akan rawan diprotes publik karena jumlah honorer yang diangkat jumlahnya ratusan ribu dengan anggaran mencapai triliunan rupiah. "Ini kendala yang dihadapi pemerintah dalam penyelesaian K2. Namun, pemerintah punya alternatif lainnya dengan mengarahkan honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," bebernya.
Dengan P3K, honorer K2 bisa mendapatkan gaji serta tunjangan setara PNS. Tunjangan yang diterima disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. "Makin tinggi fiskal daerah, makin besar juga tunjangan yang diterima PNS maupun P3K. Honorer K2 jangan berasumsi jelek dulu dengan P3K, kan belum dijalani juga. Daripada menunggu kebijakan yang entah kapan direalisasikan, lebih baik menangkap peluang yang sudah pasti," tandasnya.
Rabu, 25 November 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar