asncpns.com - Kabar gembira untuk para guru agama non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang selama ini "galau" menunggu tunjangannya tak kunjung dibayarkan. Hal ini tak lepas dari perjuangan Komisi VIII DPR yang akhirnya berhasil memperjuangkan aspirasi para guru agama non-PNS tersebut.
Deding Ishak selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyatakan bahwa, "Melalui pembahasan yang alot dan panjang, Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat merelokasi anggaran tambahan sebesar Rp1,4 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS," ungkap Deding Ishak kepada pers di Jakarta, Jumat (23/10).
Dia juga menjelaskan bahwa menjelaskan tunjangan para guru agama honorer ini akan cair mulai 2016. "Selama ini kita sering mendapatkan pengaduan dari para guru yang tunjangannya tidak terbayarkan. Makanya kita bersama-sama memperjuangkan dan Alhamdulillah akhirnya lahir SK inpassing untuk merelokasi anggaran tambahan pembayaran tunjangan guru honorer," tambahnya.
Tunjangan yang belum dibayarkan ini bermacam-macam bentuknya, mulai dari tunjangan profesi, sertifikasi, inpassing yang tidak bisa dibayarkan akibat tidak ada anggaran. Sehingga para honorer banyak yang mengadu kepada Komisi VIII mengenai tunjangannya belum dibayarkan, baik tahun 2015 bahkan ada yang dari 2014.
Komisi VIII dan Kementerian Agama melakukan pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L). Dalam pembahasan tersebut disepakati bahwa untuk membayarkan tunjangan terutang para guru agama honorer itu maka perlu direlokasikan sejumlah anggaran di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)), Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Litbang hingga kesekjenan.
Deding menyatakan bahwa ini adalah hasil perjuangan semua fraksi di Komisi VIII yang selama ini sering mendapat pengaduan dari para guru yang datang ke Komisi VIII maupun saat mereka turun ke dapil. Anggota Komisi ini banyak mendapatkan keluhan tentang tunjangan guru-guru agama honorer yang belum terbayarkan.
Jumat, 23 Oktober 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar