asncpns.com - Nampaknya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan membuka luas kesempatan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS tidak terkecuali kepada penyandang cacat atau yang berkebutuhan khusus sekalipun.
Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membenarkan hal tersebut dengan menyatakan, "Seluruh masyarakat baik yang berkebutuhan khusus maupun tidak punya peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang sama. Sama-sama bisa menjadi PNS," ungkap MenPAN-RB.
Menurut Menteri Yuddy kesempatan menjadi PNS bagi kaum difabel sudah mulai dibuka, contohnya dilingkungan DKI Jakarta, salah satu penyandang tuna netra diangkat PNS. "Secara umum tidak ada kebijakan pemerintah yang membedakan anak berkebutuhan khusus untuk menjadi PNS. Sebagai bukti, kami juga telah memproses seorang guru tuna netra di DKI Jakarta menjadi PNS," terang Yuddy.
Menurut Nadira seorang lulusan Universitas Indonesia jurusan Hukum Ekonomi menuturkan bahwa, saat ini anak berkebutuhan khusus sukar untuk memdapatkan pekerjaan karena adanya diskriminasi pada saat pemeriksaan kesehatan. "Seolah-olah penyandang disabilitas adalah sebuah penyakit, sebenarnya tidak seperti itu," tutur Nadira.
Nadira menghimbau pemerintah untuk lebih meningkatkan akomodasi bagi para penyandang disabilitas agar mempertegas bahwa ke depannya tidak akan lagi ada perbedaan bagi penyandang disabilitas saat melamar menjadi PNS, walaupun saat ini pemerintah sudah mengakomodasi para penyandang disabilitas untuk masuk dalam rekrutmen CPNS melalui jalur khusus.
Yuddy menghimbau agar pihak yang menyediakan peluang pekerjaan, seperti pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap kaum difabel karena sudah seharusnya orang yang memiliki kebutuhan khusus seperti Nadira yang lulus mendekat cumlaude, harus diberikan penempatan dalam pekerjaan. "Nadira bisa lulus menjadi sarjana dengan nilai hampir cumlaude, ini belum tentu orang lain mampu. Jadi sudah semestinya tidak ada perbedaan dalam memberikan kesempatan menempati posisi dalam pekerjaan," pungkas Yuddy.
Senin, 26 Oktober 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar