asncpns.com - Untuk pertama kalinya setelah Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diterapkan yang resmi berlaku pada 1 Juli 2015, PT. Taspen (Persero) membayarkan Jaminan Kematian.
Taspen pun langsung mencairkan program ini kepada Atik Sartika yang menerima JKM sebesar Rp322,1 juta. Lantaran, suaminya, pegawai golongan IIIC Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa Barat Kementerian Kehutanan tewas saat bertugas.
Iqbal Latanro selaku Direktur Taspen menjelaskan bahwa kebijakan tersebut adalah bukti perhatian dari pemerintah untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS). "Setiap ada kecelakaan kerja dan kematian kerja, kami akan aktif memberikan dan memprosesnya," ucap Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (25/10/2015).
Terdapat beberapa keuntungan bagi para ASN yang terdaftar dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ini. Khusus untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pihaknya akan membiayai seluruh biaya pengobatan hingga sembuh. Selain itu, ada juga santunan tewas saat bekerja, uang pemakamam, beasiswa, tabungan hari tua dan asuransi kematian.
Namun hanya PNS yang telah membayar biaya premi saja yang akan dicover oleh Taspen. Menurutnya, pemerintah daerah yang belum membayar premi, kalau pemerintah pusat sudah membayar premi. "Kalau pemerintah pusat yakin sudah bayar premi, karena sudah masuk dalam APBN, yang belum itu pemerintah daerah," ucapnya.
Biaya premi tersebut, ASN hanya perlu menyisihkan sekitar 0,54 persen dari penghasilannya perbulan dengan rincian 0,24 persen untuk pembayaran JKK dan 0,30 persen sebagai premi JKM. Sedangkan untuk rumus satunan tewas saat bekerja didapat dari gaji pokok dikalikan 80 dikali 60 persen.
Untuk JKK, pencairan dilakukan dengan dua cara yaitu klaim atau rembes. Dan jaminan ini akan diberikan hingga ANS yang terluka atau sakit sembuh. "Memang kalau dari sisi bisnis ini peningkatan kesejahteraan, karena yang dicover nilainya cukup berarti,"pungkasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar