asncpns.com - Dengan diberlakukannya Tes CPNS dengan sistem Computer Assissted Test (CAT) di seluruh Indonesia pada tahun 2014, membuat pelaksanaan tes kompetensi bidang (TKB) pada tes CPNS juga dilakukan berdasarkan CAT yang akan dimulai tahun 2016. "Dengan cara itu, cita-cita mewujydkan smart ASN pada tahun 2019 semakin mendekati kenyataan," ujar Deputi SDM Aparartur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja saat menutup Rakor penyusunan soal TKB di Makassar, Kamis (17/09).
Hasil rakor tersebut merekomendasikan agar setiap instansi pembina jabatan fungsional diminta untuk menyusun naskah soal sesuai karakteristik jabatannya. Nantinya soal-soal tersebut akan diintegrasikan oleh Panselnas, dan digunakan untuk TKB bagi instansi pemerintah sesuai kelompok jabatannya. Adapun kisi-kisi soal untuk jabatan fungsional umum, rakor tersebut merekomendasikan agar disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Hasil rakor lainnya adalah, pelaksanaan TKB sebaiknya disatukan atau dilaksanakan pada hari yang sama pelaksanaan tes kompetensi dasar (TKD). Hal ini dilakukan untuk penghematan anggaran. Sebab belum semua daerah mengalokasikan anggaran TKB.
Karena itu kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk segera mengalokasikan anggaran guna penyusunan naskah soal TKB sesuai kisi-kisi yag ditetapkan instansi pembina jabatan fungsional. Rakor juga merekomendasikan agar pemda berkonsultasi dengan keenterian/lembaga/ pemda yang sudah melaksanakan TKB pada tajun 2014.
Instansi dimaksud antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Surabaya. Selain itu ada beerspa instansi pemerintah dan pemda yang sudah melaksanakan TKB. Dari pengalaman yang disampaikan dalam Rakor tersebut, TKB khususnya yang tertulis, ada yang dilaksanakan dengan sistem CAT, tetapi ada juga yang masih manual.
Ditamahkan, untuk materi soal yang bersifat tertulis, diarahkan untuk diintegrasikan untuk kepentingan TKB dengan sistem CAT. Sementara yang tidak tertulis, seperti wawancara atau performance, PPK wajib membuat pedoman atau panduan pelaksanaan TKB, agar pelaksanaan TKB sesuai dengan tujuan, dan menghindari peluang terjadinya penyimpangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar