asncpns.com - Beberapa waktu lalu, pemerintah telah membuat aturan gaji baru yang membuat tunjangan-tunjangan yang ada selama ini dilebur dijadikan satu. Selain itu, dalam sistem gaji baru itu terdapat tunjangan kemahalan yang mengacu kepada tingkat kemahalan di daerah tersebut, sehingga para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan ini dengan jumlah berbeda-beda, tergantung daerahnya masing-masing.
Namun kabar tak mengenakkan datang bagi PNS, aturan ini tidak memungkinkan untuk diterapkan mulai tahun depan. Tapi tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, turunan berupa PP salah satunya tentang gaji dan tunjangan harus diberlakukan minimal dua tahun sejak UU ditetapkan. Tentu saja hal ini menuai polemik tersendiri.
Setiawan Wangsaatmadja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan bahwa,"PP Gaji dan Tunjangan tidak bisa diberlakukan tahun depan. Sebab perlu persiapan alokasi anggaran dan lain-lain sehingga perlu ada masa transisinya," ungkapnya, Minggu (6/9).
Menurut Setiawan mengatakan bahwa jika PP Gaji dan Tunjangan diberlakukan, maka pendapatan PNS didongkrak secara signifikan. Dengan diberlakukannya PP ini, PNS Golongan paling bawah akan mendapatkan gaji sekitar Rp 5 juta. Hal ini dikarenakan komponen gaji sesuai PP baru, terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
"Gaji PNS akan berbeda-beda tergantung wilayah. Semakin tinggi biaya hidup di daerah, makin tinggi juga gaji pegawainya karena didukung faktor tunjangan kemahalan," terangnya.
Disampaikan oleh Setiawan, RPP mengenai gaji dan tunjangan tersebut telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dia optimis tahun ini RPP tersebut bisa ditetapkan, hanya saja waktu pemberlakuannya harus menunggu kesiapan keuangan negara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar