asncpns.com - Sosialisasi mengenai pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS), dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada seluruh instansi daerah maupun pusat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut T. Eddy Syah Putra selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, pendataan ini diharapkan dapat selesai hingga akhir Desember 2015. "PUPNS ini sudah dicanangkan sejak 1 September 2015 dan diharapkan selesai pada akhir Desember 2015," kata T. Eddy Syah Putra di Jakarta, Selasa (22/9).
Eddy juga menuturkan, 10 tahun yang lalu BKN melakukan pendataan PNS secara manual, dan hasilnya dianggap belum sempurna, karena pelaksanaannya masih banyak kendala. "Agak sulit untuk mendata ulang karena masih ada satu NIP terpakai untuk 2 atau 3 orang, dan ada juga yang sudah meninggal atau pensiun tetapi datanya masih ada," kata Eddy.
Oleh karena itulah, BKN saat ini mengembangkan pendataan ulang PNS secara elektronik. "Sistem e-PUPNS ini akan menjamin data yang valid sehingga tidak ada lagi NIP ganda, yang ditolak oleh BKN dan yang salah update," tambah Eddy.
Sedangkan menurut Warno selaku Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, mengatakan bahwa inti dari PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran ulang.
PUPNS bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. "Kalau datanya tidak diperbaharui secara elektronik, maka tidak akan terdaftar dalam sistem e-PUPNS dan dianggap mengundurkan diri dari pegawai," ungkap Warno.
Karena itu, dia berharap semua PNS di setiap kementerian dan lembaga di daerah atau pun pusat serius mengisi e-PUPNS. Karena semua data tersebut bermuara untuk setiap kegiatan, baik kenaikan pangkat maupun usulan lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar