asncpns.com - Akhirnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyanggupi pengangkatan 440 ribu honorer kategori dua (K2) yang selama ini nasibnya selalu saja menggantung. Pengangkatan 440 ribu honorer K2 ini akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap selama empat tahun, hingga 2019.
Namun menurut Yuddy, pengangkatan honorer K2 harus bedasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur dan bupati/walikota. "Yang menyampaikan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK," ungkap Menteri Yuddy Crisnandi di Jakarta.
Menurut Yuddy, syarat harus berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tersebut karena hanya PPK yang mengetahui berapa kebutuhan pegawai dan bagian apa ditempatkannya CPNS tersebut. Hal ini telah sesuai aturan pengajuan usulan honorer K2 menjadi CPNS harus dari kepala daerah selaku PPK. "Itu adalah kewenangan PPK. Begitu ada usulan, pemerintah akan memproses dan menetapkan formasinya. Kalau tidak ada usulan, kami tidak bisa memprosesnya," terangnya.
Berkaca kepada tes CPNS jalur honorer tahun 2013 yang disinyalir banyak permainan di daerah, Yuddy mengaku telah memiliki cara untuk meminimalisir hal tersebut. Yuddy memastikan, hanya honorer K2 yang sudah masuk data base BKN yang akan diangkat menjadi CPNS. Data base tersebut berasal dari tes CPNS dari jalur honorer K2 tahun 2013, pesertanya 605 ribu orang. "Nah yang ikut tes ini saja yang masuk data base. Di luar itu tidak masuk dalam kebijakan baru ini," ungkap Yuddy.
Namun, dia tidak menampik ada peluang PPK memanipulasi data. "Itu sebabnya saya mengimbau seluruh honorer K2 ikut mengawal ini, jangan sampai disisipkan honorer bodong lagi. Satu hal lagi, dari jumlah honorer yang tersisa akan diverifikasi keabsahan honorernya. Apakah benar-benar honorer K2 asli atau honorer bodong saja. Saya pastikan yang bodong tidak akan diangkat CPNS, jadi jangan coba-coba memanipulasi data," pungkasnya.
Kamis, 17 September 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar