asncns.com - M. Luthfy A. Mutty selaku Anggota Komisi II DPR menanggapi persoalan tenaga honorer yang selama ini tak kunjung selesai ini dikarenakan emerintah tidak konsisten dalam menjalankan aturan yang telah ada. Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer.
Saat itu Pemerintah ingin menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Saat itu dilakukan pendataan seluruh tenaga honorer, bersamaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005 tersebut. "PP ini membatasi bahwa pemerintahan daerah dan Kementerian/Lembaga tidak dibenarkan lagi mengangkat tenaga honorer," kata Luthfy di gedung DPR Jakarta, Rabu (16/9)
Selanjutnya, dilakukan testing tenaga honorer yang tujuannya bukan untuk menyaring siapa yang lulus menjadi CPNS. Namun hanya ingin memasukkan peserta dalam database untuk kemudian diangkat secara bertahap dan di targetkan selesai tahun 2019.
Testing itu dilakukan supaya pemerintah punya data berapa sesungguhnya tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia baik di pusat maupun di daerah. “Ternyata kemudian, tahun 2010 pemerintah menganulir sendiri keputusan tersebut, dengan alasan ada tenaga honorer yang tercecer,” ujar Luthfi.
Lebih jauh dia mengatakan tenaga honorer itu sudah ada sejak lama. Tapi tidak pernah terjadi gonjang-ganjing. Penyakitnya akibat inkonsistensi dalam menegakkan aturan. “Kalau tercecer beberapa orang okelah, tapi masa tercecer 20 ribu orang" paparnya.
Mantan Asisten Ahli Wakil Presiden Budiono ini mengaku heran dengan banyaknya tenaga honorer yang tercecer dan tidak diangkat menjadi PNS. Dia mencurigai, pejabat di Pemda dan Kementerial/Lembaga melihat ini peluang untuk mengangkat kerabat, keluarga dan mengangkat kroninya menjadi pegawai dengan cara mudah. Inilah yang kemudian disebutnya sebagai sumber masalah.
"Saya sudah berkali-kali menawarkan, solusinya harus diverifikasi secara ketat. Kalau dia memang tenaga honorer yang ditetapkan oleh pemerintah sebelum tahun 2005, oke kita angkat dia. Tapi dia tenaga honorer karena dibuatkan SK siluman? Karena dia isteri pejabat, anak DPR dan lain, itu tidak boleh. Yang betul-betul berhak dan memenuhi syarat diangkat," tegasnya.
Jumat, 18 September 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar