asncpns.com Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan honorer mengenai batasan usia bagi para honorer maksimal 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan demikian batas umur maksimal 35 tahun tersebut berlaku. Menanggapi hal tersebut Komisi II DPR RI akan membahas dalam konsinyering Panja Aparatur Komisi II.
Bambang Riyanto selaku anggota Panja Aparatur Komisi II DPR RI menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan tersebut pada tahun 2015, namun proses pengangkatan honorer K1 dan K2 sudah sejak 2005 sehingga tidak layak disandingkan dengan putusan MK. "Honorer K1 dan K2 itu prosesnya panjang sampai akhirnya keluar PP 56/2012. Jadi tidak manusiawi kalau pemerintah memberlakukan putusan MK untuk honorer K1 dan K2," ungkap Bambang, Minggu (6/9).
Menurutnya, pihak DPR dalam hal ini Komisi II akan memberikan support jika amar keputusan MK tersebut berlaku bagi honorer dan non kategori. Akan tetapi, DPR akan memberikan berbagai penawaran bila pemerintah memaksakan penyelesaian K1 dan K2 harus ikuti putusan MK. "Tawaran kami ya itu, tahun ini diangkat 30 ribu dulu. Selebihnya diangkat bertahap sesuai kekuatan anggaran," terang Bambang
Dia juga menyatakan bahwa sudah seharusnya pemerintah bersikap adil karena sekitar lima ribu guru bantu DKI Jakarta baru saja diangkat dengan menggunakan PP 56/2012. "Kalau dibilang PP 56 masa berlakunya cuma sampai 2014, kenapa yang guru bantu diangkat tahun ini juga. Ini sangat rancu karena guru bantu saja menggunakan PP untuk honorer tertinggal," tegas Bambang.
Sebelumnya DPR menekan pemerintah untuk segera melakukan pengangkatan honorer K2 untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Lukman Edy selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa, "Sikap Komisi II sudah jelas, masalah honorer K2 ini harus tuntas tahun ini. Kalau kemudian ada sikap-sikap pemerintah yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dengan Komisi II, kami tidak akan segan-segan menekan pemerintah," ungkapnya
Politisi F-PKB ini juga menjelaskan bahwa, seharusnya MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi memegang hasil kesepakatan bersama Komisi II DPR yang lalu. Apalagi kesepakatan itu merupakan produk konstitusional. “Kami akan memanggil MenPAN-RB lagi dan mendesak pemerintah mengikuti hasil kesepakatan yang sudah disepakati. MenPAN-RB tidak bisa main-main lagi dengan masalah ini," tuturnya.
Selasa, 08 September 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar