Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya. Kedua tunjangan tersebut adalah :
- Tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja.
- Tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Herman menuturkan, tunjangan-tunjangan PNS sebelumnya akan dimasukkan kedalam komponen gaji, sehingga otomatis gaji yang diterima PNS akan naik. Gaji tersebut bukan lagi gaji pokok, namun gaji secara keseluruhan. Sedangkan untuk tunjangan kinerja, setiap PNS akan menerima jumlah tunjangan berbeda-beda, tergantung capaian kinerja PNS tersebut.
Diharapkan dengan skema ini, kinerja PNS menjadi meningkat dalam memberikan pelayanan, khususnya target kinerja yang sudah menjadi kontrak kerjanya. "Misalnya kalau sering bolos atau terlambat masuk kerja, itu akan dikonversi menjadi rupiah dan memotong tunjangan kinerja," tuturnya.
Hal ini juga akan berimbas kepada keuangan negara yang tertata rapi, karena tidak akan ada lagi aneka tunjangan dan pengeluaran keuangan negara untuk belanja gaji pegawai akan lebih terukur dan akuntabel. Sistem baru penggajian PNS ini bakal diterapkan di berbagai kalangan PNS, diantaranya di kalangan guru.
Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengatakan bahwa, karena profesi guru mempunyai tunjangan profesi guru (TPG), maka TG tersebt akan dimasukkan dalam tunjangan kinerja. Jadi jika ada guru yang kinerjanya jelek, misalnya sering bolos mengajar, maka TPG-nya bakal dipotong.
Hal ini diharapkan dapat melecut para guru untuk mengajar para muridnya dengan lebih baik, karena TPG yang selama ini selalu diterima dengan utuh, dengan dimasukkannya TPG kedalam tunjangan kinerja maka tunjangan tersebut akan bergantung kepada kinerja guru tersebut. "Kita semangatnya ingin menjaga kinerja guru dalam mengajar supaya tetap prima," ungkapnya.
Hal ini mendapatkan respon Sulistyo selaku Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sulistyo berharap aturan baru ini tidak sampai merugikan guru dan nominalnya tidak dikurangi. "Sebab dalam UU Guru dan Dosen, besaran TPG itu 1 kali gaji pokok," ungkap Sulistyo.
0 komentar:
Posting Komentar