asncpns.com - Acara Sosialisai Road Map Reformasi Birokrasi tahun Sosialisasi Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2015-2019 dan Pedoman Evaluasi atas Implementasi AKIP serta Koordinasi Pelaksanaan Evaluasi SAKIP Kabupaten/Kota tahun 2015, resmi dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi. Acara tersebut juga turut dihadiri oleh pejabat Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Daerah Premerintah Provinsi, Inspektur Pemerintah Provinsi se-Indonesia.
Dalam sambutan acara tersebut MenPAN-RB menyatakan bahwa dalam lima tahun kedepan, reformasi birokrasi harus dipercepat dikarenakan reformasi birokrasi bukan sekadar bagi aparatur pemerintah, tetapi sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan dari masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, Menpan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 – 2019.
Peraturan ini lebih menitik-beratkan kepada pengukuran kinerja baik secara individu maupun organisasi yang akan terus dimonotor disampaikan laporannya melalui PMPRB online. Peraturan ini juga sebagai tindak alnjut dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan agar disusun suatu road map reformasi birokrasi setiap tahunan. Road map ini diharapkan akan bisa mewujudkan perubahan tersebut. "Dengan road map ini kita bersama dapat memantau sejauh mana perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi baik di tingkat nasional maupun di masing-masing pemerintah daerah," ujar Yuddy.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 tahun 2015 mengenai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Kebijakan sebagai pedoman evaluasi pemerintah provinsi untuk penguatan akuntabilitas kinerja pada pemerintahan kabupaten dan kota di wilayah pemerintah provinsi tersebut. Dengan demikian, Inspektorat Provinsi dapat melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja kabupaten dan kota. Nantinya hasil evaluasi tersebut akan disupervisi oleh tim pusat, yaitu KemenPAN-RB dan dan Kementerian Dalam Negeri. “Kedepan Inspektorat Provinsi akan berperan lebih besar dalam pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja ini," tambahnya.
Dalam pedoman evaluasi juga, menurut Yuddy, memfokuskan pada penyelarasan perencanaan kinerja, mulai dari nawa cita dan penjabarannya ke dalam perencanaan kinerja di masing-masing instansi pemerintah. Selain itu juga, menekankan pentingnya keselarasan kinerja organisasi dengan kinerja individu untuk memastikan bahwa kinerja seluruh aparatur bergerak bersama menuju tujuan nasional.
Terkait dengan pedoman evaluasi pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Menteri Yuddy menyambut baik beberapa penyempurnaan yang telah dilakukan. Penguatan akuntabilitas sebagai salah satu aspek perubahan dalam reformasi birokrasi sudah selayaknya dipercepat. Pasalnya,
Yuddy juga yakin bahwa penguatan akuntabilitas ini secara tidak langsung akan mengakselerasi penerapan reformasi birokrasi. "Kami memahami bahwa membangun tata pemerintahan yang baik dan manajemen pemerintahan yang beririentasi hasil membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit, namun saya yakin apabila dilakukan dengan tekad, komitmen, konsistensi dan kesungguhan yang tinggi, bukan mustahil semuanya akan berhasil dengan baik dan dapat terselenggara dalam waktu yang tidak terlalu lama,"tandasnya.
Kamis, 13 Agustus 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar