asncpns.com - Dengan keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tiga honorer soal batasan usia 35 tahun yang termaktub dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menutup peluang honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa, "Saya sebenarnya tengah mencari celah untuk memasukkan honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi CPNS. Namun karena ada honorer yang pilih jalur ke MK dan hasilnya seperti itu, saya mau bilang apa lagi. Putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan," tegasnya, Senin (31/8/2015).
Yuddy juga menyayangkan tindakan gegabah yang diambil oleh honorer. Walaupun yang mengajukan gugatan tersebut adalah salah satu forum, namuan penggugatnya adalah honorer. "Saya ini sangat taat aturan, apa yang diputuskan MK harus saya laksanakan. Di dalam amar putusan MK kan sudah jelas, 35 tahun batas terakhir menjadi CPNS. Otomatis honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa diangkat CPNS lagi," tambahnya.
Namun dengan pemerintah akan tetap menaati kesepakatan politik dengan Komisi II Honorer II DPR RI. Salah satunya adalah 30 ribu honorer K2 yang tidak terisi karena ditinggalkan tenaga bodong akan diisi dengan honorer K2 yang tidak lulus tes tapi memenuhi syarat. Kuota 30 ribu ini diisi oleh honorer K2 tanpa batasan usia, jadi honorer 35 tahun lebih bisa diangkat dengan kuota ini.
Namun mengenai mekanisme pengajuan, Yuddy mengaku akan diserahkan kepada daerah, jadi Pemda yang mengajukan siapa-siapa honorer K2 yang masuk kuota 30 ribu itu. Bagi Pemda yang tak mengusulkan, tidak akan mendapatkan jatahnya, karena sudah dari tahun kemarin daerah diinstruksikan untuk melakukan verifikasi validasi honorer K2 disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). "KemenPAN-RB juga saat ini tengah menggodok formulasi bagaimana pengisian kuota 30 ribu itu seperti yang tertera dalam PP 56/2012," ujarnya.
Sedangkan untuk sisanya, 409 ribu honorer akan diangkat melalui jalur umum sesuai UU ASN, dimana usia 35 tahun adalah batasan usia pengangkatan. "Saya tidak bisa ambil kebijakan yang bertentangan dengan it. Perlu diingat, UU ASN yang sudah digugat honorer itu menurut Mahkamah tidak diskriminatif terhadap tenaga honorer. Pasal-pasal UU ASN tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu mari kita hormati putusan MK tersebut," tandasnya.
Selasa, 01 September 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
kasihan guru - guru yang mengajar di sekolah - sekolah swasta karena tidak diterima sebagai Guru Hnorer (K2). bagaimana perhatian pemerintah bagi nasib guru - guru yang mengajar di sekolah swasta? sekolah swasta juga mendukung program pemerintah untuk mendidik, mengajar, melatih anak -anak bangsa sama seperti sekolah negeri. mohon penjelasan dari pemerintah indonesia. trimakasih
BalasHapusTrus pak menteri kan tidak mungkin kuwota yang 30 ribu itu mengakomodir semua yang umurnya lewat dari 35 tahun gimana dongk ..... kasihan kan .....
BalasHapusTerkadang keputusan² di dunia ini memang banyak yang kurang adil
BalasHapusPEMERINTAH HARUS BERANI SEGERA MENGANGKAT CPNS DARI GURU UNTUK MEMENUHI KEKURANGAN GURU TERUTAMA DI SD/MI.INI MENDESAK UNTUK PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN YANG SELALU DIHARAPKAN OLEH BANGSA INI.
BalasHapus