Video of the Day

Rabu, 12 Agustus 2015

Tunjangan PNS Capai 50 Juta!

Tunjangan PNS
asncpns.com - Pembahasan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) mengenai sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS), saat ini telah masuk tahap harmonisasi. Setelah melalui tahap ini, Peraturan Pemerintah tersebut akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun struktural.

Di dalam Undang-undang no 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat perubahan sistem gaji bagi para PNS dan memungkinkan seorang PNS bisa menerima tunjangan hingga Rp.50 Juta. Hal ini dikarenakan dalam aturan tersebut gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang menggantikan tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima oleh PNS.

Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, menjelaskan bahwa besarnya tunjangan kinerja akan bergantung kepada kinerja institusi dan individu tersebut. Maka jika PNS tersebut mempunyai kinerja baik dan institusi tempat PNS itu bernaung juga mempunyai kinerja baik, maka otomatis tunjangan kinerja PNS tersebut akan besar. Selain itu juga, tunjangan ini juga akan bergantung kepada kekuatan fiskal suatu institusi. "Misalnya PNS DKI ada yang menerima tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya itu tidak serta merta, tapi karena kinerja PNS dan institusinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Herman di Jakarta, Rabu (12/8)

Herman menambahkan, besaran tunjangan kinerja yang akan diterima oleh PNS berbanding lurus dengan kinerja institusi dan PNS tersebut. Tim penilai yang akan memberikan masukan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan. Dan juga masyarakat akan ikut berpartisipasi dalam menentukan tunjangan ini. Untuk tim penilai kinerja PNS sendiri menurut Herman masih digodok sebagai aturan teknis di Peraturan Pemerintah. "Yang jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai maka dilaksanakan prinsip dasar seperti PNS DKI. Kalau kinerja memberi manfaat birokrasi dan pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas," ungkapnya.

Untuk tunjangan kemahalan, menurut herman PNS di setiap daerah akan menerima uang yang berbeda. Besar tunjangan kemahalan akan bergantung kepada inflasi dan harga barang di suatu daerah. Jika di suatu daerah harganya mahal, maka PNS tersebut akan mendapatkan tunjangan kemahalan yang sukup tinggi, karena disesuaikan dengan daerah tersebut. "Ini tergantung indeks harga, misalnya harga di jakarta kan berbeda dengan yang di Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya kita simak di PP yang akan ditetapkan. Kita harap secepatnya bisa terlaksana," tutupnya.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)