Dalam pidato tersebut, Presiden hanya menyampaikan pokok-pokok Nota Keuangan RAPBN 2016 saja dan tidak menjelaskan secara rinci bagaimana bentuk mempertahankan tingkat kesejahteraan ASN tersebut, apakah sama dengan tahun-tahun sebelumnya dengan menaikan gaji ASN? Atau dalam bentuk kebijakan lainnya? Jawabannya ada pada Nota Keuangan beserta RAPBN 2016, jika kita menelisiknya lebih jauh. Berikut pokok-pokok dalam RAPBN 2016 yang berkaitan dengan kebijakan belanja pegawai:
- Tidak adanya kenaikan Gaji - Poin mendasar pada NK RPABN tahun 2016 tidak ada lagi penyebutan atau klausul penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS/TNI- Polri dan pensiunan, artinya tidak ada alokasi anggaran bagi kenaikan gaji.
- ASN Mendapatkan Tunjangan Hari Raya - Nota Keuangan RAPBN 2016 dijelaskan untuk mendukung pencapaian target-target dalam RKP tahun 2016 dan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan negara, maka kebijakan umum belanja pemerintah pusat dalam RAPBN tahun 2016 akan diarahkan pada mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik, melalui pemberian tunjangan hari raya sebesar gaji pokok bagi PNS/TNI/Polri dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan.
Dia juga mengatakan bahwa penghasilan bersih atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan meningkat. Kebijakan ini dinilai akan berdampak positif secara jangka panjang pada penghasilan ASN, karena jika hanya mengandalkan kenaikan gaji PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.
0 komentar:
Posting Komentar