asncpns.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan rumah dengan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Untuk mendapatkan rumah, PNS dibebaskan dari uang muka karena PNS mendapatkan tunjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) sesuai dengan golongan mulai dari Rp 1,2 sampai Rp 1,8 juta.
M. Adrian Syahbandi selaku Kepala Cabang Bank Tabungan Negara Cabang Palembang, mengatakan bahwa sejak 30 April lalu pemerintah sudah mencanangkan DP 1 persen.
"Artinya jika DP 1 persen dari harga rumah FLPP Rp 110,5 juta maka DP yang harus dibayar hanya Rp 1,1 juta. Sedangkan PNS mendapat tunjangan mulai dari Rp 1,2 sampai Rp 1,8 juta. Artinya bisa dibilang PNS bebas dari uang muka," ujarnya saat Sosialisasi Program Terbaru BTN tentang LTV, KPR Indent dan Bapertarum PNS, Selasa (25/8/2015)
Namun program ini hanya untuk pembelian rumah pertama saja, dengan kata lain diperuntukkan bagi PNS yang belum mempunyai rumah. Sosialisi tersebut bagian dari proses menyukseskan program pemerintah 1 juta rumah. Untuk itu pihaknya berkonsolidasi dengan stake holder seperti Apersi, REI dan pemerintah daerah.
Pencanangan DP 1 persen beberapa waktu lalu, bersamaan dengan pencanangan penurunan suku bunga 7,5 persen menjadi 5 persen dan subsidi uang muka Rp 4 juta khusus bagi pembeli rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). "Rumah MBR ini hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Nantinya dana Rp 4 juta tersebut dapat dipergunakan untuk biaya KPR, biaya BPHTB," ujarnya.
Sedangkan Harriadi Bengawan selaku Kepala DPD Rei Sumsel menegaskan bahwa potensi penjualan perumahan dengan adanya program untuk PNS ini ada sekitar 50 persen, sedangkan 50 persennya lagi adalah masyarakat umum. Namun sayangnya pangsa pasar PNS yang tergarap saat ini hanya sekitar 10 persen. "Untuk itu kami terus berupaya agar program ini bisa benar-benar dinikmati oleh pelanggan dari kalangan PNS," ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar