Video of the Day

Rabu, 05 Agustus 2015

PNS Wajib Melakukan Pemutakhiran Data!

PNS
asncpns.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah melakukan inovasi dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian yang berbasis kompetensi. Menurut Usman Gumati selaku Sekretaris Utama BKN, ini adalah salah satu amanat dari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Untuk mewujudkan amanat ini, BKN menempuh berbagai langkah, antara lain dengan melaksanakan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (E-PUPNS) untuk segenap PNS di instansi pemerintah," ungkap Usman, Selasa (4/8/2015).

Pemutakhiran data kepegawaian merupakan hal penting bagi suatu instansi dan juga pegawai negeri sipil tersebut. Karena data tersebut bisa mempengaruhi pengambilan keputusan dan perencanaan strategis. BKN saat ini tengah mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan supaya E-PUPNS ini berjalan dengan optimal seperti hardware, software, networking dan security, serta data PNS.

Sedangkan menurut Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dirinya menegaskan bahwa dengan adanya E-PUPNS, diharapkan proses pemutakhiran data PNS dapat berlangsung lebih cepat dan efektif. PNS harus melakukan pemutakhiran datanya sendiri lewat sistem E-PUPNS karena data tersebut menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan.

"Penataan kepegawaian hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. itu sebabnya BKN mengembangkan e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir," ungkap Bima, Selasa (4/8).

Bima juga menegaskan bahwa PNS yang tidak memuktahirkan datanya akan mengalami kerugian karena data tersebut dijadikan acuan yang akan berpengaruh kepada penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran tunjangan kinerja yang diterima.

ePUPNS ini wajib diikuti oleh seluruh CPNS dan PNS baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif hingga 1 Juli 2015 dan mulai dilakukan secara online dari Juli hingga Desember 2015, setiap PNS memulai dengan melakukan peneriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN. Setelah itu PNS melakukan perbaikan data dengan cara melengkapi/menambahkan data yang belum lengkap dan tidak tersedia dalam database BKN.

Cakupan data PUPNS 2015 meliputi: data pokok kepegawaian (Core Data), data riwayat (Historical Data) yang terdiri dari : kepangkatan, pendidikan/pelatihan (formal dan non-formal), jabatan dan keluarga.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)