Dalam surat tersebut, pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Kementerian Pertahan diizinkan untuk berpoligami jika PNS tersebut memenuhi lima syarat yang telah ditentukan. Syarat tersebut adalah:
1. Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya.
2. Harus memenuhi paling sedikit salah satu syarat alternatif:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
- Ada persetujuan dari istri.
- Pegawai yang bersangkutan mempunyai penghasilan untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
- Ada jaminan tertulis dari pegawai yang bersangkutan untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
5. PNS pria yang akan beristri lebbih dari satu wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Selama ini peraturan mengenai poligami untuk PNS sudah ketat, yang tertuang kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Peceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. PNS sebagai abdi negara masyarakat, menjadi teladan untuk masyarakat, dilarang untuk melakukan poligami.
Djundan Eko Bintoro selaku Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemenhan Brigadir Jenderal TNI membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun, surat edaran tersebut untuk menekan jumlah poligami di lingkup Kemenhan. "Jadi bukan untuk membolehkan. Ini semacam penekanan ulang," ungkapnya kemarin (7/8/2015).
Menurutnya, berdasarkan hasil data evaluasi biro kepegawaian Kemenhan dari 2009-2014, telah terjadi peningkatan jumlah PNS yang berpoligami baik PNS maupun TNI. Mereka melakukan poligami banyak melakukannya dalam keadaan yang tidak patut, yang berujung pada pemberian sanksi. "Bahkan ada yang dipecat. Jadi perlu diingatkan" terangnya.
Dia berharap dengan adanya surat edaran ini, jumlah pegawai yang berpoligami bisa ditekan dan berkurang, namun jika tidak setidaknya bisa lebih tertib. Surat ini berlaku untuk semua tingkatan, jika ada yang salah satu oknum yang melanggar, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi. Djundan tidak khawatir adanya salah tafsir di kalangan pegawai, karena persyaratan yang tercantum dalam surat tersebut cukup berat. "Persyaratannya aja berat kaya gitu, siapa yang bisa?," tambahnya.
0 komentar:
Posting Komentar