asncpns.com - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Desember tahun ini, membuat keadaan suhu politik memanas, apalagi jika menyangkut ranah antara politik dan PNS. Kali ini pernyataan datang dari anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil sah-sah saja mengikuti kampanye sebagai warga negara.
Namun menurutnya PNS tidak boleh memakai atribut, aset negara dan memobilisasi massa untuk kepentingan suatu calon kepala daerah. "Yang dilarang kan memobilisasi, menggunakan atribut. Kalau sudah demikian kan itu artinya berpartisipasi sebagai penyelenggara," tuturnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Agustus 2015.
Hadar juga menambahkan PNS berhak mengetahui siapa calon yang akan maju menjadi kepala daerah, karena PNS juga warga negara. Oleh karena itu tidak ada yang jika PNS ikut kampanye asal tahu batasan koridor dan aturan yang berlaku. "Ya, kalau misal dekat tempat tinggalnya ada kampanye. Dia mau datang sebagai warga negara biasa, ya tidak masalah. Siapa tahu dia ingin tahu siapa calon yang sedang berkampanye," tambahnya.
Jika dalam kampanye tersebut PNS tersebut memakai jam kerjanya, maka kewenangan bukan lagi pada pihak penyelenggara pemilu. Instansinya yang lebih berwenang dalam menindaklanjuti PNS tersebut. "Kalau itu, ya sudah bukan urusan kami. Itu urusan birokratnya, bagaimana nanti apakah ada sanksi karena memotong jam kerja," ungkap Hadar.
Hanya sekedar informasi bahwa, dibeberapa daerah PNS diperbolehkan untuk mengikut kampanye dengan catatan tak menggunakan atribut atau aset pemerintah. Hal ini pun mendapatkan izin dari beberapa KPU Daerah dan Panitia Pengawas (Panwas) daerah tersebut.
Namun tetap, Mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 dan Peraturan KPU, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan tegas melarang PNS untuk terlibat kampanye dan bersikap netral.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar