asncpns.com - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Desember tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengusulkan untuk membentuk satuan tugas (satgas) pengawas PNS kepada Presiden Joko Widodo. “Sudah kami usulkan kepada presiden, untuk kebutuhan satgas pengawasan pilkada PNS yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ungkap Yuddy.
Pembentukan satgas ini untuk mencegah dan meminimalisir keterlibatan para pegawai negeri sipil (PNS) dalam kampanya menjelang Pilkada serentak dan menjaga tingkat netralitas para abdi negara tersebut. "Satgas bertugas memastikan bahwa pegawai negeri sipil mematuhi aturan perundang-undangan untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, dalam bentuk apa pun,” ujarnya saat menghadiri acara Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat
Satgas yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri ini mempunyai beberapa anggota, antara lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Usulan pembentukan satgas ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian PAN-RB berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menginginkan PNS netral.
Dalm surat tersebut tercantum bahwa PNS harus bersikap netral dan tidak memihak atau membantu salah satu calon kepala daerah baik itu dalam secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, PNS dilarang untuk ikut dalam berkampanye dan menggunakan aset-aset negara dalam pilkada serentak tersebut.
Menurut Yuddy, satgas ini akan bertugas untuk melakukan pengawasa, evaluasi, menerima segala pengaduan mengenai keterlibatan dan pelanggaran ASN dan menindaklanjuti pengaduan tersebut. “Ya keputusannya kita tunggu sebentar lagi. Insya Allah akan segera diputuskan dalam waktu satu hingga dua minggu,” pungkasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar