asncpsn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai badan pengawas dalam setiap pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah sudah sepantasnya bertindak dengan cepat jika melihat penyimpangan dalam setiap pemilihan baik itu pemilu maupun pilkada. Ini dibuktikan dengan tindakan cepat yang dilakukan oleh bawaslu ketika mendapatkan laporan dari Bawaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota.
Setelah Bawaslu melakukan kunjungan ke beberapa daerah setelah menerima laporan, menekuan adanya dugaan mobilisasi Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Oleh karena itu, Bawaslu berencana akan mengirimkan surat atau rekomendasi kepada Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tindakan ini untuk untuk menindak tegas terhadap baberapa PNS yang diduga terlibat dalam aktifitas Pilkada tersebut.
Nasrullah selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menyatakan bahwa,PNS dan SKPD di Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pelanggaran dengan membantu salah satu calon dengan mobilisasi ke masyarakat untuk memilih calon tersebut. "Ada beberapa PNS dan SKPD telah mobilisasi ke masyarakat untuk memilih calon pertahana tersebut," ungkap Nasrullah di Gedung Bawaslu, MH Thamrin, Sarinah, Jakarta, Senin (30/8/2015).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tidak akan segan-segan menindak para oknum PNS dan SKPD yang masih nakal dan nekat dengan melibatkan diri dalam aktiftas pemilihan kepala daerah dan bersikap tidak netral.
Yuddy pun mengaku telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh aparatur sipil negara untuk ntuk mematuhi UU aparatur sipil negara mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN). Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Surat edaran Menpan-RB bernomor B/2355/M.PANRB/07/2015 ini menandakan sebagai penegasan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selasa, 04 Agustus 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dosen.kontrak non pns gmana?
BalasHapus