asncpns.com - Beberapa waktu lalu pemerintah berencana untuk memberikan Tunjangan Hari Raya untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian, dalam 1 tahun para PNS diseluruh Indonesia akan mendapatkan gaji 14 kali. Namun kebijakan tersebut, nampaknya menimbulkan kontroversi, ada yang pro, ada juga yang kontra.
Luthfi A. Mutty selaku Anggota Komisi II DPR menegaskan bahwa, Pemerintah khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), untuk meninjau ulang pemberian tunjangan atau remunerasi ke-14 kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) tersebut..
Menurut Luthfi, Pemerintah jangan sampai salah keliru dalam penerapan remunerasi. "Gaji ke-14 ini kan masuk dalam skema remunerasi, Remunerasi itu sebetulnya hasil dari efisiensi yang dilakukan oleh aparat. Itu yang harus jadi patokan jangan sampai ada kekeliruan penerapan remunerasi," ungkap Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat itu, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Menurut Lutfi, pemberian gaji ke 14 tersebut merupakan reward bagi PNS yang bisa menciptakan sebuah gebrakan dalam efisiensi kerja dan anggaran."Remunerasi ini harus berimplikasi positif terhadap perbaikan kinerja aparatur. Tirulah swasta, karyawannya dibebani target profit perusahaan namun juga sebanding dengan penghasilannya," papar Luthfi.
Lutfi juga mengingatkan mengenai payung hukum pemberian remunerasi tersebut dan harus sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang Single Salary System. "Gaji ke-13 menggunakan perangkat hukum berupa Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2014 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hal ini diamanatkan langsung oleh UU No.5/2014. Sedangkan gaji ke-14 ini belum memiliki payung hukum dan harus menunggu revisi atas Peraturan Pemerintah yang telah ada jelang DPR mengesahkan APBN akhir Oktober mendatang," kata Luthfi
Beberapa waktu lalu menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa pemberian THR ini lebih bermanfaat dibandingkan dengan kenaikan gaji yang berkala. "Kenaikan gaji berkala (PNS) tahun 2016 tidak ada, dan akan diakumulasikan menjadi 'gaji ke-14' berupa tunjangan pada hari raya satu kali gaji. Itu jauh lebih bermanfaat," ujar Yuddy di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Jumat, 28 Agustus 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar