Dengan demikian, honorer yang berusia diatas 35 tahun harus memendam mimpinya untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Para pemohon mengajukan uji materi kepada MK untuk meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27.
Riyanto Agung Subekti alias Itong selaku Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), mengatakan bahwa, “Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar,” ungkapnya.
Dalam putusan MK tersebut, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan permohonan pemohon untuk uji materiil register perkara No 27, terkait beberapa pasal UU ASN (pasal 2, 6, 61, 66, 136, 137), termasuk adanya perlakuan diskriminatif terhadap tenaga honorer yang melewati batas usia yang disyaratkan dalam pengangkatan PNS, tidak dapat diterima (permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal).
MK menilai bahwa pemohon tidak memenuhi beberapa kriteria formal dalam pengajuan permohonan tersebut, diantarnya:
- Pemohon dinilai tidak bisa memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945.
- Pemohon juga dinilai tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal yang diujikan dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujiannya dalam UUD 1945.
- Pemohon tidak menguraikan mengenai inskonstitusional norma, tetapi lebih banyak menguraikan kasus konkrit yang dialaminya.
0 komentar:
Posting Komentar