asncpns.com - Draf Peraturan Pemerintah (PP) mengenai sitem gaji dan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah selesai dirampungkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPAN-RB). Menurut rencana, sistem baru ini akan mulai efektif berlaku pada tahun 2018.
Menurut Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi mengatakan bahwa, draf rancangan tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan kata lain, hanya tinggal satu langkah lagi untuk disahkan. "Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," ungkapnya, Rabu (12/8).
Rumusan mengenai upah yang diterima bagi PNS atau take home pay, akan terdiri dari tiga komponen saja. Komponen tersebut adalah gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kemahalan di tiap daerah akan berbeda, tergantung nilai kemahalan barang disuatu daerah dan juga dipengaruhi oleh inflasi daerah tersebut.
Sedangkan untuk gaji pokok, jika sistem ini sudah berlaku, maka terjadi peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji PNS terendah dan PNS tertinggi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara. Jika selama ini Gaji pokok mengacu kepada masa kerja, maka kali ini akan mengacu kepada beban kerja, resiko kerja dan tanggung jawab kerja.
Rasio yang berlaku saat ini adalah 1:3,7 (1 berbanding 3,7, Red). Maka sebagai contoh, jika gaji pokok PNS terkecil mendapatkan Rp. 1,2 juta, makan gaji pokok tertinggi mencapai Rp. 4,44 juta. Tapi kedepannya, rasio ini akan naik dengan rasio perbandingan mencapai 1:11,9 (1 berbanding 11,9), sehingga jika gaji pokok PNS Rp. 1,2 juta, maka gaji poko tertinggi menjadi Rp. 14,4 juta.
Sedangkan alasan kenapa sistem gaji baru ini akan berlaku pada tahun 2018, ini dikarenakan pemerintah membutuhkan persiapan sosialisasi ke seluruh daerah dan juga persiapan anggaran di daerahnya. Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan membuat porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Kamis, 13 Agustus 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Minimal biaya makan saja 1 keluarga dg 5 anggota keluarga adalah 5 x 15.000 x 1 bln = 2.250.000,-,Sewa rumah petak 500.000,biaya transpor kerja 1 lt minyak 8.500/hari x 24 hari kerja 204.000,-.
BalasHapusKesejahteraan yg luar biasa bagi ASN Rendahan yg membuat mrk mengerjakan apa saja utk menyekolahkan anaknya.
+ Listrk + Air + dll nya...
Hapusbelum Lagi pengeluaran yang tak terduga
BalasHapus