asncpns.com - Perhatian Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis terhadap bidan PTT (Pegawai tidak tetap) terlihat jelas. Cornelis mengirimkan surat agar bidan PTT diangkat menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil), langsung kepada Presiden Joko Widodo. Surat ini juga dikirimkan kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKD).
Dikirimnya surat tersebut, untuk menindaklanjuti pertemuan yang diselenggarakan pada bulan Maretlalu, antara Gubernur Kalbar bersama Karolin Margret Natasa selaku anggota DPR RI Komisi IX dengan 300 orang anggota Forum Bidan PTT Bersatu (Pusat) Provinsi Kalbar. Mengacu kepada Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2013, masa tugas sebagai bidan PTT adalah tiga tahun dan paling banyak dua kali perpanjangan. Jadi bidan PTT mendapat masa tugas maksimal 9 tahun.
Kebijakan ini dinilainya sangat merugikan bidan PTT, karena setelah mereka mengabdi 9 tahun, mereka bisa kehilangan kerja. Selain para bidan PTT ini ikut berjasa dalam menekan angka kematian ibu dan anak pada saat melahirkan khususnya di daerah Kalbar, mereka juga bersedia ditempatkan di daerah terpencil yang dilengkapi fasilitas seadanya. “Mereka terancam kehilangan pekerjaan setelah mengabdikan diri selama sembilan tahun (setelah melalui masa perpanjangan dua kali,” kata Cornelis.
Dia menuturkan bahwa bidan baru belum tentu akan mau ditempatkan di tempat terpencil, oleh karena itu bidan PTT yang ada di Kalbar ini diperjuangkannya. Menurutnya para bidan PTT ini melaksanakan dengan tulus dan dedikasi tinggi karena telah terbina hubungan sosial antara bidan PP ini dengan masyarakat sekitar.
Kondisi para bidan PTT ini diperparah dengan tidak bisa mengikutinya seleksi CPNS karena usia mereka yang telah melewati batas yang telah ditentukan panitia pelaksanaan tes CPNS. “Kesempatan untuk mereka mengikuti seleksi CPNS telah tertutup karena usia mereka melebihi persyaratan dan batas usia maksimal,” ungkap Cornelis.
Saat ini terdapat 911 orang bidan dengan status PNS dan 697 orang bidan dengan status PTT. Diantara 697 orang bidan PTT ini, sebanyak 103 orang memiliki masa kerja 0 sampai 3 tahun, 468 orang dengan masa kerja 3 sampai 6 tahun dan sebanyak 126 orang yang memiliki masa kerja 6 sampai dengan 9 tahun.
“Saya selalu Gubernur Kalbar mendukung harapan dan keinginan dari Forum Bidan PTT Bersatu Provinsi Kalbar dalam memperjuangkan untuk mendapatkan status sebagai CPNS berdasarkan peraturan berlaku,” pungkas Cornelis.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar