asncpns.com - Para Pegawai Negeri Sipil berbondong-bondong laporan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai perbuatan pejabat pembina kepegawaian yang mengintimidasi bawahannya. Diduga, laporan ini akan banyak bertambah menjelang semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Tasdik Kinanto selaku Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa, "Sekarang ini kami mendengar dan terima laporan dari PNS, bahwa banyak yang didzolimi oleh para PPK di level menteri, gubernur, bupati, maupun walikota. PPK ini melakukan nonjob dan mutasi pegawai yang tidak sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan," ungkapnya, Selasa (18/8).
Tasdik juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dan klarifikasi mengenai perihal laporan para PNS tersebut. Jika memang ada beberapa proses yang tidak sesuai, KASN bisa melakukan pembatalan. Bisa juga diulang lagi prosesnya supaya sistem merit betul-betul terlaksana.
"Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, petahana dilarang melakukan penggantian enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kalau ada pejabat yang habis masa jabatannya akan digantikan oleh pelaksana tugas (plt)," tambahnya.
Oleh karena itulah, diharapkan pihak terkait dalam hal ini yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan PPK diharapkan bisa sudah mengimplementasikan secara langsung sistem merit tersebut. Kita harus punya komitmen yang sama supaya cara ini betul-betul efektif. Karena hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan ASN itu sendiri," tandasnya.
KASN terus bergerak ke daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada. Hal ini dilakukan guna mengingatkan para aparatur negara untuk tidak terlibat aktif dalam pilkada. Tak hanya PNS, calon kepala daerah petahana juga diberi peringatan tidak boleh memanfaatkan birokrat daerah untuk kepentingan pemenangan di pilkada. Apalagi sampai mengancam PNS dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar