Video of the Day

Selasa, 28 Juli 2015

PNS Disetrap Mirip Anak SD!

Sanksi PNS
asncpns.com - Ada-ada saja tingkah laku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada setiap daerah di Indonesia, baru-baru ini ada 19 PNS yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulung Agung disetrap oleh karena kedapatan tidak ada ditempat kerjanya saat jam kerja. Hal ini diketahui setelah Badan Kepegawaian Daerah mengadakan inspeksi mendadak pada hari Senin, 27 Juli 2015.

Mereka tak bisa mengelak saat tim Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mendapati ruang kerjanya kosong di awal pekan jam kerja. Sebanyak 19 Pegawai Negeri Sipil tersebut terdiri dari beberapa instansi yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Kantor Perpustakaan Kabupaten Tulungagung. Dengan menahan malu mereka harus berdiri berjajar di depan kantor Badan Kepegawaian Daerah.

Belasan aparatur pemerintah tersebut dibawa ke ruang aula Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Tulung Agung untuk diberikan arahan, setelah sebelumnya mengikuti apel disiplin. Bukan hanya BKD yang menegur para PNS tersebut, nampaknya Satuan Polisi Pamong Praja dan Inspektorat juga tidak mau ketinggalan untuk memberikan "wejangan" kepada pegawai bandel tersebut.

Semua rangkaian pemberian sanksi tersebut, untuk memberikan efek jera dan untuk memberikan contoh kepada PNS lain agar berdisiplin dalam bekerja. Setelah menerima ceramah, PNS bandel tersebut harus menandatanganani surat pernyataan untuk tidak telat atau membolos lagi pada jam kerja.

 Zaenal Falah selaku Sekretaris BKD Tulungagung menyatakan bahwa, Inspeksi ini untuk meningkatkan kinerja para PNS dalam bekerja dan melayani publik. Dia juga menyatakan bahwa masyarakat saat ini tengah menyoroti kinerja para pelayan masyarakat ini, apalagi terdapat PNS dari Dinas Pendidikan. “Bagaimana bisa memberi tauladan kalau perilakunya seperti itu,” kata Wahyu Aji, salah satu orang tua murid.

Oleh karena itu, dia melakukan sidak di hari pertama kerja usai libur sekolah untuk mendisiplinkan mereka. “Ini juga untuk meningkatkan kinerja PNS,” ungkapnya.

Saat ini para PNS tersebut hanya akan dikenakan teguran lisan dan pembinaan, karena alasan mereka masih bisa diterima meskipun membolos di jam kerja merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi dan dibiarkan. Akan tetapi, jika PNS tersebut mengulang kembali kesalahannya, maka mereka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat berupa sanksi kepegawaian.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)