asncpns.com - Dalam menghadapi pilkada serentak, PNS diminta untuk bersikap netral dan tidak ikut dalam politik praktis. Berkaca dari tahun sebelumnya yang disinyalir selalu ada tekanan dari kepala daerah dalam setiap pemilu, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan memberikan bantuan hukum jika ada pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang ditekan kepala daerah terkait pemilihan kepala daerah.
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi berjanji akan turun ke daerah untuk memastikan PNS atau ASN bersikap netral dalam menghadapi pilkada. "Kita akan berikan bantuan advokasi untuk perlindungan profesionalisme ASN dan PNS. Saya pasti akan keliling daerah-daerah untuk memastikan hal ini netral bersama Mendagri (Tjahjo Kumolo)," ungkap Yuddy di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Yuddy menyatakan akan menjatuhkan sanksi peringatan kepada kepala daerah yang terbukti menekan PNS dan ASN untuk memilih calon tertentu. Menurut Yuddy, ada beragam sanksi yang disiapkan, mulai dari sanksi ringan berupa surat peringatan hingga pemberhentian. Sanksi peringatan tertulis akan dijatuhkan kepada PNS jika ikut dalam kampanya.
Namun menurut Yuddy, sanksi berupa peringatan tersebut akan menghambat PNS tersebut dalam kenaikan pangkat dan tunjangan kerja PNS tersebut. Sedangkan sanksi pemberhentian dari jabatan akan diberikan kepada PNS yang mempunyai jabatan dan berusaha untuk mengajak dan mempengaruhi masyarakat untuk memeilih salah satu bakal calon.
"Kalau jabatannya strategis dan bisa memengaruhi kegiatan-kegiatan menguntungkan atau merugikan orang lain, artinya tidak netral, dia dicopot dari jabatannya," tutur Yuddy.
Sedangkan untuk pemberhentian dari PNS akan dberikan kepada PNS yang terbukti telah menjadi tim sukses calon kepala daerah dalam pilkada. "Karena di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tentang Otonomi Daerah sudah tegas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS dan juga didukung UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 itu tidak boleh kalau dia mencalonkan jadi calon pejabat negara. Ikut pilkada langsung saja pun harus berhenti, apalagi pegawai negeri sipilnya, mau ikut saja harus berhenti, apalagi ikut-kutan," pungkasnya.
Sabtu, 11 Juli 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar