asncpns.com - Masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa keterangan pada saat hari pertama masuk kerja.Seperti kita ketahui bahwa PNS diwajibkan untuk masuk pada tanggal 22 Juli 2015 setelah liburan memperingati Hari Raya Iedul Fitri 1436 Hijriyah.
Deretan sanksi menanti bagi PNS yang membolos tanpa keterangan dihari pertama. Mulai pemotongan tunjangan hingga teguran tertulis. Sanksi ini sama halnya seperti ucapan Sekretaris Jenderal Kementan Hari Priyono. Bahwa, pegawai yang dengan sengaja tidak masuk kantor pada hari pertama ini telah disiapkan beberapa macam sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
"Kita lihat alasannya, kalau tiba-tiba kecelakaan di mobil, kita tidak bisa apa-apa. Kalau memang sengaja delay, kita sanksi, seperti potongan tunjangan. Kemudian tergantung pelanggarannya, kalau besok masih tidak masuk kita lakukan teguran tertulis," ungkap dia.
Surat peringatan untuk pelanggar aturan tersebut akan menjadi track record bagi PNS itu sendiri kedepannya dan berimbas kepada penilaian kinerja PNS tersebut. "Saya bisa mengeluarkan pernyataan tidak puas pada pegawai yang tidak masuk, karena saya anggap kurang integritasnya, itu bisa jadi catatan untuk selanjutnya," tambah Hari.
Hal yang sama diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama yang menegaskan bahwa PNS yang bandel melanggar aturan akan "menyunat" tunjangan kinerja daerahnya secara langsung tanpa kompromi. "Sanksinya kan dari TKD (tunjangan kinerja daerah). Jadi kita kan TKD-nya besar hampir dari 80 persen. Jadi kalau kamu macam-macam kamu kehilangan 80 persen. Nah itu yang kita buat satu sistem seperti ini," tukas Ahok.
Agus Suradika selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah mendukung langkah Ahok ini. Dia menegaskan bagi para PNS yang membandel, tidak masuk kerja tanpa keterangan, tentu sudah ada sanksi yang menunggu. "Untuk sanksi, TKD enggak dibayar sama dicatat indisipliner. Ada teguran lisan juga," tegas Agus.
Kamis, 23 Juli 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar