Bambang Dayanto Sumarsono selaku Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan Penyusunan,Evaluasi Program dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Aparatur, menyatakan bahwa, "Kurang lebih 4.900 lulusan sekolah ikatan dinas akan masuk tahap pemberkasan. Mereka sebelumnya sudah menjalani TKD," ungkapnya , Jumat (31/7).
Untuk tes TKB, beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birikrasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai perihal peniadaan tes kompetensi bidang (TKB) dengan pertimbangan anggaran untuk menggelar tes tersebut sangat minim. Namun meskipun surat edaran tersebut telah diberlakukan, bagi instansi yang akan melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB), bisa mengajukan izin kepada MenPAN-RB.
Bambang juga menegaskan bahwa, pelaksanaan tes kompetensi bidang ini diperuntukkan bagi jabatan atau formasi yang membutuhkan keahlian, jika tidak perlu maka sebaiknya tidak usah melakukan tes tersebut. "TKB hanya diperuntukkan bagi jabatan yang butuh keahlian tertentu. Kalau dirasa tidak perlu, instansi sebaiknya tidak mengada-ngadakan TKB," tegasnya.
4900 orang yang akan menjadi CPNS ini merupakan lulusan beberapa sekolah ikatan dinas, diantaranya yaitu:
- Sekolah Tinggi Sandi Negara milik Lemsaneg,
- Sekolah Tinggi Intelegen milik BIN,
- Sekolah Tinggi Ilmu Statistik milik BPS,
- Sekolah untuk penjaga sipir/lapas dan imigrasi milik Kementerian Hukum dan HAM,
- Sekolah D2 dan D3 Perpajakan milik Kementerian Keuangan,
- Sekolah Pengamat Gunung Berapi milik BMKG, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) milik Kemendagri.
0 komentar:
Posting Komentar