asncpns.com - Permohonan uji materi permohonan uji materi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) yang berisi bahwa bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah ini, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materi yang tidak dapat diterima MK ini, diajukan karena pemohon mengaku merasa hak dan kewenangan konstitusionalnya terancam dirugikan jika Pasal 119 dan Pasal 123 itu diterapkan. Namun meskipun ditolak, MK masih mempertimbangkan sisi keadilan UU ASN itu.
Yang selama ini menjadi tanda tanya adalah, adilkah seseorang PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai pejabat publik harus mengundurkan diri secara resmi sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon? Padahal PNS yang mendaftar itu belum dapat dipastikan menjadi calon secara resmi dan sah, karena terlebih dulu harus melalui verifikasi dari penyelenggara pemilihan.
Ketua MK Arief Hidayat menyatakan bahwa, "Pertanyaan demikian menjadi penting untuk dipertimbangkan. Sebab istilah 'mendaftar' hanyalah tahapan awal sebelum seseorang dinyatakan resmi atau sah sebagai calon peserta pemilihan," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Namun dalam UU ASN Pasal 119 dan 123 ayat (3), maka PNS tersebut terancam kehilangan statusnya sebagai PNS begitu mendaftar sebagai calon kepala daerah. Bahkan dengan kata lain, ia otomatis akan kehilangan pekerjaannya begitu mendaftar. "Pemaknaan atau penafsiran demikian memang telah memberi kepastian hukum, namun mengabaikan aspek keadilan," papar dia.
Pemaknaan demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945 akan tetapi hanya memenuhi sebagian dari jaminan hak konstitusional yang dinyatakan dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, yaitu hanya aspek kepastian hukumnya. Padahal, pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa hak dimaksud adalah atas kepastian hukum yang adil.
Oleh karena itu, makna pengunduran di atas dilakukan bukan pada saat PNS mendaftar sebagai calon kepala daerah, melainkan setelah mendapat kepastian secara resmi sebagai calon kepala daerah dari penyelenggara pemilihan. "Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon, melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada," pungkas Arief.
Kamis, 09 Juli 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar