Video of the Day

Sabtu, 25 Juli 2015

Menpan: PNS Harus Netral!

Menpan
asncpns.com - Surat edaran bernomor B/2355/M.PANRB/07/2015 yang dikeluarkan pada 22 Juli 2015 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, berisi tentang himbauan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bersikap netral dan tidak memihak dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015.

Surat Edaran bernomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal lembaga negara, pimpinan sekretariat lembaga non-struktural, gubernur, bupati, dan wali kota. Surat ini berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.

Dijelaskan bahwa PNS dilarang untuk menjadi anggota ataupun pengurus partai politik tertentu. Selain itu PNS dilarang untuk mendukung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Jika terbukti akan mendapatkan sanksi berat. "PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat," dikutip dari laman Setkab.go.id pada Sabtu, 25 Juli 2015.

Pemimpin Instansi diminta untuk mengawasi PNS masing-masing di instansi yang mereka pimpin. "Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Herman Suryatman.

Herman juga menjelaskan bahwa dalam surat tersebut tertera dilarang untuk menggunakan aset negara dipergunakan untuk kampanye seperti kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor.

Selama masa kampanye, PSN juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. PNS juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” ujar Herman.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)