Video of the Day

Selasa, 14 Juli 2015

Menpan: PNS Bisa Cuti Sebelum Lebaran

Cuti PNS
asncpns.com - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, seluruh Pegawai Negeri Sipil di Indonesia mendapatkan cuti bersama hingga tanggal 21 Juli. Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak bolos pada 22 Juli mendatang.

Bagi para PNS yang bolos pada hari pertama akan dikenakan sanksi disiplin. Bila PNS ingin cuti, disarankan untuk mengambil cuti tambahan sebelum Lebaran. "Kalau mau cuti saat-saat ini saja. Jangan cuti di tanggal 22, semua wajib hadir," ungkap pria yang kerap dipanggil Yuddy, Senin (13/7/2015).

Yuddy mangatakan bahwa PNS KemenPAN-RB mengambil cuti tahunan sebelum 22 Juli. Karena PNS KemenPAN-RB diwajibkan masuk tanggal 22 Juli, bila tidak masuk tanggal tersebut maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi. "Saya rasa cuti bersama yang diberikan pemerintah sudah cukup. Kalau mau tambahan cuti, boleh saja namun ambilnya 16 Juli. Jadi ambilnya di depan, bukan di belakang,"tambahnya. Rencananya, di hari pertama masuk kantor, Menteri Yuddy akan melakukan safari lebaran ke instansi-instansi sekaligus melihat kondisi ASN-nya apakah banyak yang bolos atau masuk.

Sama halnya dengan Pemerintah Kota Aceh yang mewajibkan PNS dilingkungannya untuk masuk pada tanggal 22 Juli. Marwan selaku Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh menyatakan bahwa, penetapan ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dengan Nomor 5 Tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, dan Nomor 2/SKB/MENPAN/V/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa libur Idul Fitri atau hari libur nasional tahun ini ditetapkan pada Jumat-Sabtu (17-18 Juli). Sedangkan cuti bersama ditetapkan Kamis, Senin, dan Selasa (16, 20, dan 21 Juli). “Tanggal 22 Juli seluruh PNS diwajibkan masuk kantor, kecuali sakit dan cuti. Apabila ada yang tidak masuk maka dikenakan sanksi berupa pemotongan TPK (Tunjangan Prestasi Kerja, red),” ungkap Marwan.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)