asncpns.com - Menanggapi kasus penipuan honorer kategori 2 (K2) yang muncul beberapa waktu lalu, Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), mengaku telan memerintahkan Kapolda Jawa Barat untuk menyelesaikan kasus penipuan terhadap honorer K2 di daerahnya.
Saat dalam kunjungan di Kebun Raya Bocor, Kamis (30/7), Yuddy menyatakan bahwa, "Saya sudah menghubungi Kapolda Jawa Barat untuk menginstruksikan seluruh jajaran Polsek mengusut tuntas para operator lapangan yang mengkoordinir calon korban, dan ungkap siapa otak pelaku di belakangnya, prioritas utama para pelaku koordinator harus mengembalikan uang yang ditipunya," ungkapnya.
Kasus yang terjadi di Jawa Barat tersebut, menurut MenPAN-RB kasus ini bukan kasus tindak pidana kejahatan penipuan biasa. Karena kasus sangat meugikan dan melukai hati masyarakat yang telah tertipu. Korban selain mengalami kerugian puluhan sampai ratusan juta, tapi mereka juga mengalami kerugian non-material.
Betapa tidak, mereka memimpikan menjadi seorang abdi negara, walaupun jalan yang mereka tempuh sangatlah salah. "Coba bayangkan korbannya ada 2.000 orang, misalnya satu orang menyerahkan 50 juta, dikali seribu saja. Bisa Rp50 miliar penipu itu mendapatkan uang," ungkap Yuddy.
Yuddy juga menegaskan bahwa, satu-satunya lembaga pemerintahan yang berhak mengangkat dan menyelenggarakan tes seleksi CPNS adalah KemenPAN-RB. Oleh karena itu, jika ada yang mengiming-imingi ada penerimaan CPNS dan pengangkatan, masyarakat diminta untuk tidak tertipu dengan hal-hal semacam itu, karena tidak ada syarat pembayaran untuk menjadi seorang abdi negara. "Ini adalah bentuk penyimpangan, masyarakat jangan tertipu," tambahnya.
Minimnya masyarakat mengakses media informasi juga menjadi salah satu penyebab kejadian seperti ini terjadi dan masyarakat mudah tertipu dengan iming-iming yang menyesatkan. Oleh karena itu, diperlukannya sosialisasi terpadu oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan juga unsur kepolisian terkait informasi penerimaan CPNS.
Kejadian ini akibat masih banyak masyarakat yang berorientasi untuk menjadi CPNS daripada berwirausaha. Sedangkan bagi oknum atau pegawai negeri sipil yang terlibat dalam kasus penipuan CPNS, harus diberikan sanksi tegas yaitu diberhentikan dengan tidak hormat.
Saat dalam kunjungan di Kebun Raya Bocor, Kamis (30/7), Yuddy menyatakan bahwa, "Saya sudah menghubungi Kapolda Jawa Barat untuk menginstruksikan seluruh jajaran Polsek mengusut tuntas para operator lapangan yang mengkoordinir calon korban, dan ungkap siapa otak pelaku di belakangnya, prioritas utama para pelaku koordinator harus mengembalikan uang yang ditipunya," ungkapnya.
Kasus yang terjadi di Jawa Barat tersebut, menurut MenPAN-RB kasus ini bukan kasus tindak pidana kejahatan penipuan biasa. Karena kasus sangat meugikan dan melukai hati masyarakat yang telah tertipu. Korban selain mengalami kerugian puluhan sampai ratusan juta, tapi mereka juga mengalami kerugian non-material.
Betapa tidak, mereka memimpikan menjadi seorang abdi negara, walaupun jalan yang mereka tempuh sangatlah salah. "Coba bayangkan korbannya ada 2.000 orang, misalnya satu orang menyerahkan 50 juta, dikali seribu saja. Bisa Rp50 miliar penipu itu mendapatkan uang," ungkap Yuddy.
Yuddy juga menegaskan bahwa, satu-satunya lembaga pemerintahan yang berhak mengangkat dan menyelenggarakan tes seleksi CPNS adalah KemenPAN-RB. Oleh karena itu, jika ada yang mengiming-imingi ada penerimaan CPNS dan pengangkatan, masyarakat diminta untuk tidak tertipu dengan hal-hal semacam itu, karena tidak ada syarat pembayaran untuk menjadi seorang abdi negara. "Ini adalah bentuk penyimpangan, masyarakat jangan tertipu," tambahnya.
Minimnya masyarakat mengakses media informasi juga menjadi salah satu penyebab kejadian seperti ini terjadi dan masyarakat mudah tertipu dengan iming-iming yang menyesatkan. Oleh karena itu, diperlukannya sosialisasi terpadu oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan juga unsur kepolisian terkait informasi penerimaan CPNS.
Kejadian ini akibat masih banyak masyarakat yang berorientasi untuk menjadi CPNS daripada berwirausaha. Sedangkan bagi oknum atau pegawai negeri sipil yang terlibat dalam kasus penipuan CPNS, harus diberikan sanksi tegas yaitu diberhentikan dengan tidak hormat.
0 komentar:
Posting Komentar