asncpns.com - Tindakan tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin memang diperlukan untuk memberikan efek jera dan memberikan contoh terhadap PNS lain untuk berdisiplin. Hal ini dilakukan oleh HT Sama Indra, SH. selaku Bupati Aceh Selatan.
Tindakan oleh orang no 1 di Kabupaten Aceh Selatan ini patut dicontoh, Indra mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan) untuk tiga PNS di lingkungannya, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah terhadap tiga PNS lainnya.
Menurut Hj Hayatun, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Selatan, ketiga orang yang mendapatkan sanksi pemecatan dan tiga orang lagi yang mendapatkan penurunan pangkat tersebut dikarenakan PNS membolos selama 150 hari. Bahkan ada yang tidak masuk kerja selama 300 hari dan 450 hari.
Sesuai ketentuan tentang disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari dikenai sanksi pemberhentian. Namun, pemberhentian ini melalui beberapa tahapan pemanggilan PNS, pemberian surat teguran dan upaya penjemputan. Namun setelah memalui upaya-upaya tersebut yang tidak ditinggapi para PNS tersebut, mereka
Pemberian sanksi pemecatan ini pun sudah melalui tahapan pemanggilan PNS bersangkutan, pemberian surat teguran, bahkan sampai kepada upaya penjemputan. Namun upaya persuasif tersebut tidak direspons sehingga berujung pada pemecatan.
Surat Keputusan ini diterbitkan bersamaan dengan penyerahan SK Calon CPNS formasi umum tahun 2014 kepada 68 orang CPNS dan bertepatan dengan hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran, Rabu (22/07/2015). “Sanksi tersebut diberikan kepada PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Hj Hayatun SH.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar