asncpns.com - Setelah beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menerima parcel dan menggunakan kendaraaan dinas untuk mudik, kali ini KPK melarang PNS yang bekerja di kementerian atau lembaga untuk meminta duit Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan penggarap proyek dan masyarakat sipil.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, di Jakarta, Sabtu petang (5/7/2015) menyatakan bahwa, "Permintaan sumbangan dana atau THR baik secara lisan maupun tertulis dilarang karena merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menjurus ke tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Giri, penerimaan uang THR ini akan menyebabkan resiko benturan kepentingan Pegawai Negeri Sipil dan bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat. Seluruh pimpinan kementerian dan lembaga diminta untuk menghimbau kepada seluruh staf dan bawahannya untuk tidak melakukan hal tersebut.
Kebutuhan seperti sandang dan pangan jelang Lebaran nanti memang membengkak. akan tetapi hal ini jangan dijadikan alasan untuk meminta-minta angpao kepada rekanan. Hal ini mengacu pada Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor yang melarang untuk penerimaan gratifikasi dan meminta para pejabat untuk menolaknya.
Jika melanggar, penerima maupun pemberi gratifikasi dapat diancam hukuman bui antara empat hingga 20 tahun. Sementara pidana denda dapat dikenai minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
KPK juga mengimbau pejabat publik untuk tak menggunakan mobil dinas pelat merah saat mudik atau pulang ke kampung halaman jelang dan paska perayaan Lebaran tahun 2015 nanti. "Jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Johan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6
Senin, 06 Juli 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar