Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pilkada serentak akan dilaksanakan bertahap, yakni:
- Tahap pertama pada 9 Desember 2015
- Tahap kedua pada Februari 2017
- Tahap ketiga pada Juni 2018
- Tahap keempat pada 2020
- Tahap kelima tahun 2022 dan 2023.
Oleh karena itu, Muhammad selaku Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghimbau pemerintah untuk memastikan pegawai negeri sipil (PNS) dan birokrasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini netral dan tidak ikut politik praktis.
Menurut Muhammad sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta dukungan pemerintah karena pilkada bersifat sangat lokalistik, melibatkan elit yang sangat terbatas, dan hanya dilakukan satu putaran saja. "Ini akan menjadi pemicu dinamika dan konflik yang tinggi, salah satunya adalah pengerahan birokrasi dan PNS kita," ujar Muhammad, Rabu (7/8).
Muhammad juga menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan penguatan terhadap pengawasannya agar fasilitas negara tidak dipakai untuk kepentingan kelompok tertentu, "Sudah ada langkah-langkah ke arah sana, bagaimana keluarga petahana tidak diberi fasilitas lebih dan tidak boleh menggunakan fasilitas papaun dari jabatan petahana itu sendiri," pungkas Muhammad.
0 komentar:
Posting Komentar