asncpns.com - Nampaknya dewasa ini, antara menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil dan Politikus secara bersamaan sekaligus menjadi mustahil. Karena dengan keluarnya peraturan baru yang melarang PNS untuk ikut terjun dalam politik praktis. Begitupun dengan politikus yang mewajibkan untuk melepaskan jabatan PNS untuk menjadi ikut dalam pilkada.
Dengan semakin dekatnya pilkada serentak, dan pendaftaran untuk menjadi pilkada telah dibuka, banyak para PNS yang melepaskan jabatannya untuk ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon. Namun, PNS sendiri, dilarang keras ikut berpolitik dan harus bersikap netral, jika terbukti ada yang terlibat maka sanksi berat menunggu, bahkan sampai sanksi pemecatan.
Dalam acara Sosialisasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diselenggarakan di Provinsi Papua Barat, Jumat (24/07). Made Suwandi selaku Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mejelaskan bahwa orang politik jangan melibatkan dan mengajak PNS untuk berpolitik. “Orang-orang politik jangan menarik-narik PNS untuk ikut berpolitik. PNS harus mengambil pilihan yang tegas, tetap sebagai PNS dengan meninggalkan politik atau keluar dari PNS untuk ikut berpolitik,” ujarnya.
Ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN apabila PNS ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus mengundurkan diri dari PNS. Seperti kita ketahui, sebelum undang-undang ini terbit, para kepala daerah masih mengemban jabatan sebagai PNS meskipun dirinya telah menjadi pemimpin di suatu daerah.
Terlihat beberapa calon yang akan mengikuti Pilkada sudah mengundurkan diri dari PNS. Seperti terlihat di Kota Depok, para bakal calon Wali Kota mau pun Wakil Wali Kota Depok yang berstatus PNS mau pun anggota legislatif menyatakan telah mengajukan pengunduran diri dari kedua posisi itu.
Acara sosialisasi ini tidak hanya dihadir oleh Made Suwandi saja. Turut menghadiri Kepala Sekretariat KASN Harry Mulya Zein, dan Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi Anggara Hayun Anujuprana dan dihadiri oleh Bupati serta Sekretaris Daerah (Sekda) se-Papua Barat.
Dalam acara tersebut, Made menyampaikan materi Pemerintah Daerah dan Manajemen ASN (dalam koridor UU No. 5 Tahun 2014 dan Undang-undang 23 Tahun 2014) dan beberapa materi lain seperti filosofi mengapa perlu adanya pemerintah dan pemerintah daerah, dekosentrasi dan desentralisasi, tujuan otonomi daerah, elemen dasar pemerintah daerah, anatomi urusan pemerintah, urusan pemerintahan yang diotonomikan, transformasi birokrasi dan pengeleolaan SDM Aparatur, dan pokok-pokok pikiran perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar