asncpns.com - Dalam waktu dekat ini, PT Taspen (Persero) akan resmi mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (Kematian) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena payung hukum yang memperbolehkan mengelola kedua jaminan tersebut akan segera terbit.
Bagus Sumbogo selaku Direktur Umum Taspen mengatakan, kabar yang beredar selama ini mengenai siapa yang mengelola Jaminan kecelakaan Kerja dan Kaminan Kematian belum jelas. Ada yang menyebutkan bahwa pengelola kedua jaminan tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun ada juga yang menyebutkan bahwa Taspen akan bertanggung jawab mengelola jaminan bagi PNS tersebut.
Namun akhirnya sudah ada kepastian bahwa Taspen yang mendapat tanggung jawab untuk mengelola kedua jaminan tersebut. "Taspen melalui PP yang akan sebentar lagi ditandatangani oleh Presiden akan mengelola JKK dan JKM. Selama ini kelihatan simpang siur ke BPJS Ketenagakerjaan atau ke sini. Tapi alhamdulilah berkat dukungan stakholder, Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN RB),Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya, Jumat (3/7/2015
Bagus juga menjelaskan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan berisi non PNS sehingga memiliki sistem yang berbeda. Sehingga pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk PNS memang mesti dibedakan dengan BPJS Ketenagakerjaan.Taspen berjanji akan memberikan layanan prima zero complaint dalam mengelolaan staf dan kantor cabang sebagai bentuk komitmen masyarakat.
Sementara itu terkait dengan gaji ke-13, Krisyanto selaku Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Taspen, menyatakan bahwa Taspen Jakarta telah melakukan pembayaran gaji ke-13 pensiunan yang dicairkan pada tanggal 1 Juli lalu. Jumlah pensiunan di Jakarta sendiri mencapai 127 pensiunan dengan jumlah mencapai Rp 328 miliar.
Sedangkan untuk pembayaran rapel pensiunan dari Januari hingga Juni 2015 akan dibayarkan 13 Juli nanti"Rp 328 miliar untuk pensiunan 13 saja, sudah dibayarkan 1 Juli. Rapelnya Januari-Juni dibayar 13 Juli," tutupnya.
Sabtu, 04 Juli 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar