asncspns.com - Masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk pada hari pertama kerja. Sesuai dengan peraturan pemerintah, PNS diwajibkan untuk masuk pada hari Rabu (22/07/2015) setelah liburan dalam rangka memperingati Hari Raya Iedul Fitri 1436 Hijriyah.
Seperti yang terjadi di Lembaga Administrasi Negara (LAN), sebanyak 65 persen PNS LAN atau sebanyak 238 PNS dari 357 PNS tidak masuk dihari pertama kerja. Alasan 238 PNS tersebut tidak masuk kerja dikarenakan mengambil cuti.
Keadaan ini terungkap ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kantor pemerintahan yang ada di Jakarta. “Laporannya 238 pegawai masih cuti,"ujar Yuddy saat sidak di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Sedangkan untuk PNS dilingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuddy melihat ada 250 orang PNS yang masih cuti dan sisanya sebanyak 350 pegawai mengisi absen seperti biasa. “Di sini (BKPM) sekitar 40 persen yang masih cuti. Ini masih mending, ada yang 50 persen masih cuti,” ungkapnya.
Yuddy tidak bisa berbuat apa-apa, karena cuti termasuk hak para PNS. "Tidak ada yang disalahkan, karena tak ada yang salah. Cuti hak pegawai yang diatur dalam undang-undang," tambah Yuddy.
Izin cuti ini sepenuhnya diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan mempertimbangkan agar pelayanan publik tak terganggu karena banyaknya pegawai yang cuti. "Tinggal pandai-pandai PPK, yang mau dikasih cuti bakal mengganggu tugas tidak. Apakah mengganggu pelayanan publik? Kalau dikasih ada (orang) gantinya gak. Kalau tidak dikasih cuti bisa nuntut loh," imbuhnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar