Pemerintah Kota Bekasi memberikan hukuman kepada para PNS bolos setelah liburan lebaran tersebut dengan cara unik. PNS bolos ini dihukum dengan cara mengikuti Pelatihan Baris Berbaris (PBB) untuk memberikan efek jera dan disiplin pada para PNS. Tercatat oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, saat itu ada sekitar 54 PNS yang membolos dihari pertama.
Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karir Pegawai BKD Kota Bekasi, Robbie A Putra, menyampaikan bahwa dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berjumlah 54 orang. "Dari total 48 SKPD, sekitar 141 pegawai tidak hadir di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran. Dari jumlah tersebut, 54 pegawai di antaranya mangkir tanpa keterangan, sedangkan 58 orang sakit serta 29 orang lainnya izin," ungkapnya.
Robbie menjelaskan bahwa pihaknya menugaskan 28 pegawai BKD untuk mengontrol dan verifikasi kehadiran di 48 kantor di bawah lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengetahui berapa jumlah PNS yang bolos di hari pertama kerja. "Hasilnya segera diserahkan kepada Wali Kota Bekasi untuk mendapatkan persetujuan sanksi hukuman," tambahnya.
Setelah melakukan verifikasi tersebut, BKD Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan persetuan untuk mengirimkan surat panggilan kepada 54 pegawai yang mangkir tersebut sebagai bentuk hukuman displin kerja. "Mereka akan dihukum melakukan pelatihan baris berbaris (PBB)," katanya.
Sedangkan Ahmad Sovie selaku Kepala Bidang Bina Program BKD Kota Bekasi, menjelaskan bahwa pemberian sanksi pelatihan PBB untuk PNS yang tidak disipilin tersebut bertujuan supaya pegawai tersebut bisa menjadi lebih disiplin dalam mengemban tugas. Selain itu, hal ini juga untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh kepada pegawai lainnya agar tidak melakukan hal yang serupa. "Bolos kerja ada kaitannya dengan kedisiplinan pegawai. Saat jadwal masuk kerja namun justru bolos, itu namanya kurang disiplin. Kita ajarkan sikap disiplin melalui pelatihan PBB ini," imbuhnya.
Menurut keterangan, hukuman untuk PNS yang tidak disiplin tersebut akan dilakukan di lapangan Plaza Pemkot Bekasi pada pukul 14:00 WIB hingga sore hari. Selain itu, pihak BKD Kota Bekasi juga akan memberikan sanksi administratif berupa surat teguran agar pegawai yang bersangkutan tidak mengulanginya lagi.
0 komentar:
Posting Komentar